Mantan Kades Sambiki Kabupaten Morotai Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Ternate

DARUBA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Dalsam Lalopa mantan Kades Sambiki Kecamatan Morotai Timur dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Sambiki tahun anggaran 2017 senilai Rp 459 juta.

Sidang putusan ini dipimpin langsung Rudy Wibowo, didampingi dua anggota majelis yaitu, Khadijah A Rumalean, Aminul Rahman, sementara Panitera pengganti Rustiana Madikoe dan dihadiri oleh Ahmad Sahala Fuat.

Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, kasus ini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai melakukan penuntutan 5 tahun penjara terhadap terdakwa, dan uang pengganti Rp 250 juta subsider 2 tahun kurungan, kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Namun hakim memutuskan 4 tahun penjara, sehingga dalam amar putusannya terdakwa harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 212 juta subsider 1 tahun,” ungkap Sobeng, kepada wartawan, Jumat (24/12/2021) kemarin. 

Terdakwa, kata Sobeng, masih diberikan kesempatan oleh Jaksa untuk melakukan banding. “Setelah putusan pengadilan kemarin, langsung berikan waktu selama 7 hari terhadap terdakwa. Jikalau terdakwa melakukan banding,” katanya.

Menurut Sobeng, terdakwa melakukan korupsi ADD dan DD pada tahun 2017 terkait dengan pembangunan Dapur Sehat sebanyak 17 unit, terdiri dari 14 unit dibangun baru dan 3 unit direhab.

“Jadi dari total anggaran pembangunan Dapur Sehat Rp 459 juta, masing-masing dengan pagu anggaran per unit Rp 27 juta sebelum termasuk pajak,” terangnya. (fay)

Berita Terkait