Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Resmob ciduk pengedar narkoba

JAILOLO – Tim Resmob Polres Halmahera Barat (Halbar) berhasil mengamankan seorang warga Jailolo yang berinisial AI (23) yang diduga pengedar Narkotika, ganja jenis sintetis sebanyak 7 linting dan 1 sachet sedang ganja sintetis jenis gorila dengan berat 17.43 gram di depan SPBU Jailolo, Desa Acango, Selasa (30/3) sekitar jam 11.30 Wit.

AI diciduk setelah tim Resmob mendapatkan informasi warga bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis gorila di depan SPBU desa Acango. Setelah diciduk, Tim Resmob langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sebuah kertas pembungkus marsbrand dan HP merk Vivo warna hitam.

Kemudian tim melakukan penggeledahan langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Halbar guna dimintai keterangan. Kasat Reskrim Polres Halbar Iptu Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi pada Rabu (31/3/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran Narkotika di depan SPBU Jailolo dan sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. (ais)

Berita Terkait