Nahkoda KM. Cahaya Arafah Ditahan

Kombes Pol Raden Djarot Agung Riyadi

TERNATE – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menahan nahkoda KM Cahaya Arafah berinisial AN.

AN di tahan dirutan kelas llB Ternate dalam kasus tenggelamnya KM. Cahaya Arafah di perairan desa Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (18/07).

Direktur Ditpolair Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Riadi melalui Kanit II Subdit Gakkum, Ipda Adegair Ibrahim mengatakan, sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka.

“Nahkoda kapal sudah ditahan dan dititipkan di rutan Ternate, yang satu lagi (Pemilik Kapal) berinisial IS kemarin dilakukan pemanggilan namun berhalangan hadir,”  katanya.

“Rencananya besok (hari ini) bakal dipanggil kembali oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan ditentukan status penahanannya,” kata Subdit Gakkum kepada wartawan Selasa (02/08/22).

Ia menambahkan, rencananya pemilik kapal dipanggil kembali, jika secara teknis mau ditahan atau tidak nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

“Dalam penyidikan, kasus ini kami akan terus melakukan pendalaman lagi dan kemungkinan masih ada tersangka lain lagi,” tandasnya.

Sekedar di ketahui, AN dan Is ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Malut pada kecelakaan nahas yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 1 lainnya hilang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi. Menurut penyidik penetapan kedua tersangka ini karena dianggap telah memenuhi unsur.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini hingga maksimal 10 tahun penjara.(cr-02)

Berita Terkait