MABA – Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim) mengklaim, pengoperasian smelter di PT. Antam yang saat ini jadi isu hangat tidak akan terjadi, sebab Pemerintah Pusat dan PT Antam tidak serius terkait dengan Pembangunan tersebut.
Ketua IFAS Haltim Ismit Abas Hatari, melalui telepon seluler, Selasa (11/01/2022), mengatakan, Pemerintah Pusat serta PT Antam jika seriusi pabrik smelter ini, Maka akan sudah beroperasi sesuai kesepakatan bahwa pembangunannya akan usai pada Akhir Tahun 2018, namun sampai Tahun 2022 Belum juga beroperasi. “Dan itu tandanya Pemerintah Pusat dan PT Antam tidak serius sama sekali,” tegas Ismit.
Lanjut dia, dalam regulasinya sudah jelas dalam UU No 3 Tahun 2020, menegaskan agar semua perusahaan tambang wajib membangun pabrik smelter dalam negeri sebagai bentuk langkah maju dalam sektor pertambangan yang perlu didorong.
“Saya berharap pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Timur harus serius memberikan ketegasan mendorong perusahaan PT Aneka Tambang dalam percepatan pengoperasian pabrik pemurnian (smelter) dalam negeri untuk peningkatan nilai tambah atau harga jauh lebih baik dan mekarnya industri di daerah,” tambahnya.
Lanjut Ismit, pembangunan pabrik smelter adalah paradigma baru dalam pertambangan kita. Selama ini paradigma tambang kita sangatlah ekstraktif, menjual bahan tambang dengan harga murah, tanpa pengolahan dalam negeri yang membuat daerah merugi dan terjadi eksploitasi berlebihan. Pembangunan pabrik smelter dapat memberikan multiplier effect bagi pembangunan Daerah. Ini juga adalah perintah UU No 3 Tahun 2020, Tentang Mineral dan Batubara sebagai revisi UU No 4 tahun 2009.
Pemerintah Daerah, tambah Ismit harus tegas mendorong PT Antam untuk pengoperasian pabrik smelter. Pemda dan DPRD harus meminta PT Antam untuk menghadirkan beberapa menteri yang berhubungan dengan pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, agar diminta kejelasan serta kepastian Pemerintah Pusat dan Direktur PT Antam soal investasi di Kabupaten Halmahera Timur, tanpa memiliki status kawasan industri.
“Karena proyek strategis nasional di tahun 2020 – 2024 soal Perindustrian Pertambangan di Provinsi Maluku Utara hanya ada dua, yaitu teluk Weda Halmahera Tengah dan Pulau Obi Halmahera Selatan yang memiliki status Kawasan Industri sedangkan Kabupaten Halmahera Timur dalam Hal ini Teluk Buli sudah dicabut status Kawasan Industri pada tahun 2016, bagi saya ini juga faktor utama dalam keseriusan Pemerintah Pusat dan PT Antam Tbk dalam percepatan pengoperasian pabrik smelter yang berada di Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.(hmi)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

