TERNATE – Keberatan warga atas harga pembebasan lahan di kelurahan Makasar Timur demi kepentingan umum dan melalui proses penyelesaian di Pengadilan Negeri Ternate, antara salah satu warga pemilik lahan dan Pemkot Ternate dimenangkan oleh Pemkot Ternate setelah diputuskan pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Pemkot Ternate yang terdiri dari Fachrudin Maloko, Ahmad Jabid, Mulyadi, Fahrin Raya dan Samsul Buamona saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Agus Fian Jambak dan Kepala Diskomsandi Anas Conoras Jumat (21/1/2022).
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate Fachrudin Maloko dalam keterangan pers mengatakan, gugatan yang disampaikan salah satu warga atas nama Arifin Said atas keberatan biaya pembebasan lahan seluas 72 meter persegi (m²) untuk kegiatan pembangunan drainase dan jalan di kelurahan Makassar Timur, gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Ternate.
“Pada prinsipnya upaya penggantian lahan yang dilakukan Pemkot Ternate melalui Dinas Perkim itu telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana nomor perkara 83/Pdt.E/2021/PN Ternate barusan di putuskan dengan amar putusan permohonan keberatan tidak dapat diterima,” katanya.
Selain itu Ahmad Jabid salah satu tim hukum Pemkot menjelaskan, pokok perkara pembebasan lahan dan drainase kelurahan Makasar Timur salah satu warga merasa kurang, kemudian diajukan gugatan ke pengadilan negeri Ternate, dan baru selesai menjalani putusan.
Pemkot kata dia, punya itikad baik telah menunaikan kewajiban sesuai dengan syarat yang diatur dalam Kepres maupun PP yang lain.
“Ini bukan berarti kami berpihak ke pemerintah tapi kedudukan kewajiban pemerintah itu telah terpenuhi, jadi bukan melangkahi hak dari warga masyarakat,” ucapnya.
Dalam gugatan itu pemilik lahan menyampaikan selisih harga, namun dengan pertimbangan hukum majelis dalam amarnya berkaitan dengan limit waktu yang didasari pada PP maupun Kepres, karena yang bersangkutan juga ikut dalam musyawarah negosiasi harga.
“Kalau keberatan pada saat itu dan diajukan gugatan mungkin ada dasar hukum buat dia, sementara musyawarah bulan April dan gugatan yang diajukan pada bulan Desember 2021, kalau dalam ketentuan itu 14 hari setelah musyawarah,” ucapnya.
Dikatakannya, saat itu yang bersangkutan keberatan dengan musyawarah yang dilakukan, kemudian Pemkot menyampaikan konsiliasi ke pengadilan, dimana dengan kedudukan harga itu atas itikad baik Pemkot yang dilandasi ketentuan, maka Pemkot kemudian menggunakan tim apprasial KJP Pratama untuk melakukan perhitungan harga.
“Prinsip tentang hak yang dituntut wajar sesuai dengan kemampuan dan wajar, esensinya tentang kewajaran ini harga yang harus diterapkan, kalau dia berkeberatan (atas harga dari Pemkot) dia harus buat banding, kedudukan perbandingannya menggunakan jasa apa lagi untuk membandingkan harga, itulah kami dari tim mengajukan jawaban kami mengangkat tentang persoalan itu, jadi persoalan waktu dan harga yang diajukan tidak membuat banding. Karena dia tidak bisa mengajukan dasar keberatan itu, jadi atas pertimbangan majelis tidak diterima,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Mulyadi, apa yang dilakukan pemilik lahan ini sebagai bentuk evaluasi dari warga kepada Pemkot Ternate terhadap kebijakan/kinerja yang diatur dalam ketentuan. Pihaknya kata dia, sebagai tim hukum yang dikuasakan Pemkot Ternate menilai ini langkah baik untuk melihat pengujian di pengadilan dengan dalil dan bukti yang dimiliki.
Seperti disampaikan Fachrudin, ketika warga menggugat dilihat sebagai sebuah evaluasi terhadap kinerja pemerintah.
“Jadi biaya ganti rugi pembebasan lahan Arifin Said sudah dititipkan di pengadilan melalui prosedur konsinyiasi sebesar Rp.508 juta lebih yang dinilai oleh tim aprasial untuk pembebasan lahan seluas 72 meter persegi (m²), jadi dengan putusan itu pembangunan sudah bisa dilanjutkan untuk kepentingan umum, kalau keberatan bisa ada upaya hukum ke MA,” tutupnya. (cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

