DARUBA – Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Pulau Morotai, Machmud Kiat, mengatakan semua sumber kegaduhan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) pada 12 Januari 2022 dari Ketua Bawaslu Morotai, Lukman Wangko.
“Saya sebagai anggota DPRD Morotai Dapil 1, saya pantau sampailah di Ngele-Ngele Kecil, laporan masuk bahwa ada 14 warga yang DPT tidak diberi izin untuk memilih, kenapa tidak diizinkan yang 14 itu,” cerita Machmud terkait awal dari polemik desa Ngele-Ngele Kecil, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Padahal, lanjut dia, penggunaan E-KTP itu bisa diperbolehkan ikut mencoblos berdasarkan Peraturan Bupati terkait Pilkades.
“Lukman bilang kata tara bisa pake E-KTP, ya sudah, padahal ketua panitia Desanya ngotot putusan panitia Kabupaten lewat kadis PMD bahwa E-KTP bisa pilih,” ungkap Machmud. Menurutnya, pemilihan dalam asas pemilu tetap masih menggunakan E-KTP.
“Lalu kita bilang di pak Lukman, KPU itu lembaga yang sistematis dalam mensortir DPT, Pemilihan dalam azas pemilu tetap orang masih menggunakan E-KTP. Saya tau hari itu beliau Lukman Wangko larang, kalau putusan tim sengketa bahwa E-KTP harus ikut pilih, maka perilaku oleh Lukman itu menyalahi aturan, dan itu buat gaduh, harus dipidanakan,” tegasnya.
Terpisah, Lukman Wangko, ketika dikonfiramsi mengaku, apa yang disampaikan pada saat itu sesuai dengan tata cara dan prosedur pemilihan
“Saya berbicara sesuai dengan tata cara dan prosedur pemilihan, dalam pemilihan ada yang namanya asas kepastian hukum, pleno daftar pemilih sementara sampai dengan daftar pemilih tetap adalah rangkaian dari tata cara pemutahiran data, agar supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak ada lagi pemilih-pemilih siluman yang pada saat pemilihan baru urus pindah domisili. Jadi tidak benar kalau saya membatasi hak politik masyarakat,” bantah Lukman. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

