TERNATE – Front Mahasiswa Sula gelar aksi tolak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Aksi tersebut dilakukan di kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/2/2022).
Massa menilai kehadiran perusahaan tambang biji besi bisa membawa dampak buruk kepada masyarakat setempat. Koordinator lapangan Front mahasiswa Sula, Fahrizal Abas mendesak AGK segera cabut 10 IUP di Pulau Mangoli dan hentikan illegal logging CV Azhara Karya di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Menurut Fahrizal, perusahaan tambang tersebut bisa menghancurkan tanaman masyarakat. Apalagi lokasi pertambangan masuk di perkebunan kelapa, cengkeh, kakao dan kopi.
“Dari 10 IUP tersebut terdapat 4 perusahaan pertambangan yang akan siap beroperasi di beberapa kecamatan yang ada di Pulau Mangoli,” katanya.
Empat perusahaan yang akan beroperasi, diantaranya PT Aneka Mineral Utama di Kecamatan Mangoli Utara Timur. Desa yang masuk perusahaan tersebut, yaitu Desa Waisakai, Desa Pelita Jaya, Desa Kawata. Untuk Kecamatan Mangoli Timur, yakni Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Keramat Titdoi. Sementara Kecamatan Mangoli Tengah, yaitu Desa Jere dan Desa Mangoli dengan luas 22.935,01 hektar.
Sementara PT Wira Bahana Perkasa wilayah operasinya di Kecamatan Mangoli Tengah, yakni Desa Paslal dan Desa Baruakol dengan luas 7,453,09 hektar.
Untuk PT Wira Bahana Kilau Mandiri di Kecamatan Mangoli Utara. Ada tiga desa, yaitu Desa Modapuhi, Desa Trans Modapuhi, dan Desa Saniahaya, dengan luas wilayah 4,463,73 hektar. Yang terakhir PT Indo Mineral Indonesia di Kecamatan Mangoli Selatan, yaitu Desa Buya. Kemudian Kecamatan Mangoli Barat, Desa Johor dan Desa Dofa, dengan luas 24,440,81 hektar.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

