Pedagang Pasar Kota Baru Diberikan Waktu Sepekan Kosongkan Tempat

Pedagang Pakaian Yang Bakal Dibongkar

TERNATE– Menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ternate pada Selasa (1/3/2022) kemarin, maka para pedagang pakaian, asesoris dan asongan yang berjualan di areal depan pasar Kota Baru bakal di bongkar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Dimana para pedagang ini di berikan waktu selama sepekan untuk tidak beraktifitas di areal tersebut, karena Pemkot akan mengembalikan pasar Kota Baru sebagai pasar rempah, hal ini sesuai dengan surat nomor 800/65/DPP-KT/2022 tertanggal 1 Maret 2022 yang disampaikan Disperindag ke pedagang.

Dalam surat itu di sebutkan, bahwa dalam rangka penataan pasar rakyat rempah-rempah kota baru agar dapat beraktivitas sesuai dengan fungsinya sebagai pasar Rempah-Rempan / Barito dan sembako, maka oara pedagangan yang berjualan pakaian, asongan, dan asesoris tidak diperbolehkan berjualan, dan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri.

Waktu pembongkaran diberikan selama tujuh hari,sampai dengan tanggal 9 Maret 2022, apabila belum dilakukan pembongkaran, maka tim/petugas dari Disperindag akan melaksanakan pembongkaran.

Kepala Disperindag Kota Ternate Hasyim Yusup mengatakan, dengan dasar surat itu maka para pedagang itu di waktu yang telah di tentukan sudah harus mengosongkan lokasi tersebut. Dimana lokasi itu nantinya di manfaatkan buat pedagang barito.

“Jumlah pedagang itu sebanyak 160 lebih pedagang, dan para pedagang ini akan di alihkan ke pasar sabi-sabi lantai dua, kalau mereka tidak ada tempat di sini maka bisa menempati lantai dua pasar ikan kering termasuk lantai dua pasar bastiong, jadi tinggal pilihan mereka,” katanya pada Rabu (2/3/2022).

Jika lokasi depan pasar Kota Baru itu sudah di kosongkan kata dia, nantinya pedagang barito yang kini berjualan di belakang jatiland mall di alihkan untuk menempati lokasi tersebut.

“Pedagang yang di minta untuk kosongkan itu mereka yang menempati lokasi milik Pemda, suratnya kita sudah sampaikan ke pedagang ini sejak 1 Maret kemarin, kalau sampai batas waktu itu tidak di kosongkan maka kita yang akan lakukan penertiban,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait