KBP Loloskan Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi

Halik Djokrora yang didampingi KBP, Raisy Hi. Mansur,

TERNATE – Komite Banding Pemilihan (KBP) telah mengumumkan hasil banding bakal calon Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara. Pengumuman ini yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan (KP). 

Dari dua permohonan banding yang diajuka ke KBP, terdapat dua orang Caketum Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi yang diloloskan KBP. Dari lima pendaftar, yang diloloskan KO hanya dua calon ketua. Sementara tiga orang yang tidak dinyatakan lolos, masih mendapat kesempatan melakukan banding. KBP sendiri menerima dua pengajuan banding, yakni Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara. Namun, satu orang Caketum atas nama Naim Ishak yang dicalonkan Askot PSSI Tikep tidak mengajukan banding ke KBP Asprov Malut

“Kami menerima dua permohonan banding dari Caketum Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi,” kata Ketua KBP PSSI Asprov Malut, Halik Djokrora yang didampingi KBP, Raisy Hi. Mansur, Senin (7/3/2022). 

Halik mengatakan, mereka dinyatakan lolos karena sudah melengkapi berkas administrasi yang sebelumnya dianggap kurang lengkap oleh Komite Pemilihan (KP). “Berdasarkan kewenangan KBP yang termuat dalam Kode Pemilihan, KBP punya hak untuk meminta melengkapi berkas kepada calon yang dinyatakan tidak lengkap sebelumnya oleh KP,” bebernya. 

Halik yang merupakan Jurnalis Malut Satu itu menambahkan, waktu yang diberikan oleh KP tentang keputusan tidak memperhatikan hak anggota dan waktu untuk berkoordinasi dengan bakal calon, dalam rangka perbaikan berkas calon.

Dalam Kode Pemelihan PSSI pasal 8, ayat 3 menyebutkan, dalam waktu tiga hari dari batas waktu pengajuan, lanjutnya, KP harus menginformasikan secara tertulis kepada kandidat yang gagal untuk menyerahkan dokumen terkait yang berhubungan dengan pencalonannya dan memberikan waktu kepada mereka selama dua hari untuk melengkapi permohonannya. Apabila kandidat gagal untuk melengkapi permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pencalonannya akan dinyatakan batal.

“Seharusnya KP menyampaikan ke Askab dan Askot atau Asosiasi sebagai anggota Asprov PSSI Malut yang telah mengajukan untuk melengkapi berkas bakal calon sesuai ketentuan waktu yang terdapat dalam aturan,” ungkap Halik. 

Sementara untuk calon Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco, Halik menambahkan, KBP tidak memproses karena tidak ada yang mengajukan banding terkait keputusan KP yang tidak meloloskan Cawaketum dan anggota Exco, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau untuk calon Waketum dan anggota Exco tidak ada yang mengajukan banding, artinya mereka telah mengakui keputusan KP,” pungkasnya. 

Sekadar diketahui, KBP melalui keputusan dengan nomor No : 01/KBP-PSSI MU/III/2022 tentang keputusan banding pemilihan terhadap banding yang diajukan Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara. 

Dalam putusan KBP memutuskan, menerima permohonan banding Asosiasi dua kabupaten tersebut, dan menyatakan saudara Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi selaku calon sementara Caketum Asosiasi Provinsi PSSI Malut periode 2022-2026.  

Dengan keputusan KBP tersebut, jumlah calon sementara Ketua Umum Asprov PSSI Maluku Utara saat ini berjumlah empat orang, di antaranya Adam Marsaoly dan Edy Langkara yang lolos berdasarkan keputusan KP. Sementara Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi lolos berdasarkan putusan banding oleh KBP.(nai)

Berita Terkait