TERNATE- Petugas penagih retribusi pelayanan parkir diduga melakukan pungutan liar kepada warga di Kota Ternate, sebab dari besaran retribusi yang di tuangkan dalam struk karcis sebesar Rp1.000 sesuai Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, itu berbeda dengan di tagih petugas.
Dimana kerap kali pembayaran retribusi dari warga dengan besaran Rp2.000 untuk sepeda motor tidak dikembalikan, bahkan struk karcis tidak di sobek. Pemandangan seperti itu terjadi di setiap pintu keluar/masuk yang dijaga petugas Dishub.
Sikap petugas ini dikeluhkan warga, yang meminta agar Dinas Perhubungan Kota Ternate melakukan evaluasi kepada petugas yang di tugaskan untuk melakukan penagihan itu.
“Kejar target atau kejar uang saku, karena sangat beruntung kalau kita dapat karcis, sebab kadang kita bayar Rp2.000 tidak di kembalikan bahkan karcis tidak diberikan, padahal di karcis itu tertulis hanya Rp1.000,” kesal Fandi salah satu warga.
Dia menyebut, kondisi ini terjadi setiap hari di kawasan yang sering kali di lewati yakni di samping pasar barito, samping jatiland mall dan pintu keluar pasar bastiong.
Sekretaris Dishub Kota Ternate Yusuf P. Mahli di konfirmasi membenarkan terkait keluhan warga tersebut, sebab menurut dia pihaknya secara institusi sudah mendapat keluhan warga. “Karena sikap dan perilaku di lapangan itu kadang di luar pantauan,” katanya Jumat (3/11/2022).
Menyikapi keluhan itu itu kata dia, pihaknya telah melakukan rapat internal dan di jadwalkan pada Senin pekan depan turun melakukan penertiban.
“Jadi ada tindakan dari Dishub terkait dengan keluhan dari masyarakat terhadap beberapa petugas, karena ini ada unsur kesengajaan juga masa ada yang berikan Rp2.000 karcisnya tidak diberikan, karena itu Dinas mengambil langkah untuk buat penertiban di hari Senin nanti,” tegasnya.
Terkait ini Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Zaenul Rahman mengatakan, besaran tarif retribusi harus menyesuaikan dengan besaran harus di dasarkan pada struk retribusi (karcis), karena besaran tariff itu di dasarkan pada Perda yang diterbitkan.
“Pokoknya kita patokan di karcis yang dikeluarkan pemerintah, kalau karcisnya Rp1.000 ya Rp1.000,” ungkapnya.
Pihaknya sendiri kata Zaenul, sudah berulangkali mengingatkan ke Pemkot untuk tetap tertib, jika masih ada yang tidak tertib dalam pengelolaannya nantinya di koordinasikan juga ke pemerintah.
“Tapi masyarakat juga harus berani untuk sampaikan, kalau ada pungutan di luar ketentuan resmi itu tidak boleh,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, jika di dalam karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Ternate itu besaran tarif retribusi parkir Rp1.000, dan ditemukan penarikannya diatas itu maka hal itu masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau karcisnya Rp1.000 kemudian dibayar Rp2.000 maka yang Rp1.000 itu pungli” sebutnya.
Untuk itu dia meminta, Dinas Perhubungan Kota Ternate untuk tegas memberikan sangsi kepada siapapun petugas yang melakukan penagihan di luar ketentuan.
Karena selain pungli, hal ini juga menyebabkan PAD bocor, sebab ada petugas yang kerap tidak memberikan struk karcis ketika ada warga yang bayar retribusi. Makanya sistem penagihan retribusi ini di sarankan Zaenul di rubah.
“Makanya DPRD selalu memberikan catatan ke pemerintah, terkait penagihan retribusi objek apa saja perlu di lakukan perubahan sistem dari manual ke digital, supaya menghindari kebocoran dan pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

