222 Pasangan 2 Kecamatan Ikut Sidang Isbat Nikah

Foto bersama usai kegiatan

DARUBA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, menggelar kegiatan sidang isbat nikah di museum Perang Dunia ke II desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (22/3/2022).

Tema yang diusung dalam kegiatan tahunan ini yaitu ‘Dengan pelayanan sidang isbat Nikah, kita wujudkan kepastian status hukum bagi masyarakat serta tingkatkan kesadaran kepemilikan dokumen kependudukan’. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Hi Rajak Lotar, dalam sambutannya menyampaikan, sidang isbat Nikah merupakan proses penetapan pernikahan dua orang sebagai pasangan suami-istri untuk mendapatkan buku nikah, atau akta perkawinan sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. 

“Dimana, fakta lapangan membuktikan bahwa saat ini masih banyak pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah yang akan berakibat pada permasalahan selanjutnya dalam mengurus berbagai dokumen keluarga seperti KK dan akta kelahiran maupun dokumen lainnya,” kata Rajak.

Kata Rajak, pada tahun 2016 Pemkab Pulau Morotai lewat Disdukcapil telah melaksanakan pelayanan sidang Isbat Nikah terpadu pertama yang mengikutsertakan 2.000 pasangan, dan satu pasangan dianggap batal oleh hukum pengadilan agama. Sehingga yang diisbatkan pada saat itu hanya 1.999 pasangan. 

“Pada tahun 2019 Pemkab Pulau Morotai melalui sumber anggaran APBD tahun 2019 telah mengalokasikan dalam target penyelenggaraan pelayanan sidang isbat nikah terpadu juga sebanyak 1.500 pasangan. Namun dari hasil pendataan di lapangan hanya terdapat 898 pasangan,” ungkapnya.

Sementara tahun ini, lanjutnya, Disdukcapil Pulau Morotai kembali menyelenggarakan sidang Isbat Nikah dengan jumlah peserta sebanyak 222 pasangan yang tersebar di dua kecamatan, dimana Kecamatan Morotai Selatan sebanyak 161 pasangan dan Kecamatan Morotai Timur 61 pasangan.

“Ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak warga masyarakat untuk memperoleh pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ujar Rajak. 

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara, Hi. Tarsi dalam sambutannya mengatakan, kehadirannya di Kabupaten Pulau Morotai hanya untuk membantu masyarakat Morotai yang tidak memiliki buku nikah. Sebab pengadilan agama merupakan bagian dari pelayanan tersebut.

“Pengadilan Agama juga merupakan bagian dari pelayanan ini punya tanggung jawab besar agar seluruh masyarakat Morotai bisa mendapatkan kepastian hukum. Bisa memiliki penetapan itsbat 3 (tiga) yang nanti akan dibuatkan buku nikahnya dan sekaligus akta kelahiran anak,” tuturnya. 

Sementara Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos, dalam sambutannya menyampaikan Akta Perkawinan merupakan hal yang tidak bisa dilepas pisahkan dari hak dasar warga Kabupaten Pulau Morotai.

“Namun, perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan seluruh administrasi kependudukan syarat utama adalah akte perkawinan. Jika akta perkawinan tidak ada maka akan mengganggu seluruh turunan administrasi, dan ini secara langsung maupun tidak langsung warga masyarakat walaupun berdomisili di sini tetapi tidak merupakan hak warga Morotai. Nah, ini sering menjadi masalah,” terang Bupati. 

Ia juga berharap agar setelah dibukanya Kantor Pengadilan agama di Morotai, Disdukcapil dan Kemenag bisa bekerja sama dengan baik dalam hal pelayanan administrasi warga Morotai.

“Oleh sebab itu, dengan adanya pembukaan kantor pelayanan PA ini, Dukcapil dan Kemenag untuk bersama-sama menjadi satu pintu, pelayanan administrasi. Saya mohon kepada Kadis Capil dan Kemenag untuk sama-sama sinkronisasi sehingga pelayanan kedepannya jauh lebih baik,” harapnya. (fay)

Berita Terkait