Cakades Petahana Harus Bebas Temuan

Martinus Djawa

JAILOLO – Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Martinus Djawa, menegaskan, calon kepala desa (kades) petahana wajib mengantongi rekomendasi bebas temuan, baik secara administrasi maupun materi terkait pengelolaan Dana Desa maupun ADD.

Karena itu, Martinus meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa setempat memasukan syarat tersebut sebagai salah satu syarat wajib. “Calon kepala desa petahana, paling tidak dia bebas dari temuan. Saya harap poin ini dapat diperhatikan oleh Dinas PMPD maupun camat agar menjadi satu poin persyaratan, bagi petahana kades  yang ikut calon pada Pilkades serentak halbar tahun 2022,” kata Martinus, Senin, (28/03) ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Pernyataan Martinus itu menyusul telah ditetapkannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 pada April 2022 nanti. Pilkades diikuti 73 desa se- Kabupaten Halbar.

Menurutnya, poin bebas temuan tersebut harus menjadi fokus Dinas PPMD dan menjadi syarat dalam pencalonan cakades nanti. Sebab, pihaknya akan menggunakan data sebagai sandingan untuk mengkroscek pengelolaan DD cakades petahana yang bertarung.

Jika masih ada temuan, tegas Martinus, pihaknya akan berikan rekomendasi ke panitia pilkades untuk menggugurkan peserta cakades tersebut. “Kalau ingin menjadi peserta pada pilkades, maka harus ada rekomendasi bebas temuan dari inspektorat,” tegas mantan PJ Bupati Halut itu.

Ketua FKUB Halbar berpendapat, syarat tersebut untuk mensterilkan keuangan desa. Apalagi, sejauh ini, masih ada temuan DD yang belum diselesaikan pemdes. “Tujuan agar penyalahgunaan DD, baik berupa administrasi maupun secara materil dapat diselesaikan oleh kades,” cetusnya

Langkah itu, gagi dia, agar penggunaan DD di desa berjalan sesuai peruntukan dan pengelolaannya dilakukan secara transparan. “Kita berharap petahana yang mengikuti Pilkades itu tidak ada temuan atau bebas dari temuan,” harap Martinus. (ais)

Berita Terkait