TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (20/04/26).
Sidang dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Andi Maramis, dan Lasidi Leko itu menghadirkan dua orang saksi di antaranya, mantan Sekretaris Dewan Kepulauan Sula, Ali Umanahu dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh dan didampingi dua anggota lainnya serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula itu dimulai sekitar pukul 14:00 WIT.
Dalam jalannya persidangan, JPU tidak mempertanyakan kepada saksi terkait keterlibatan terdakwa Puang dan Andi Maramis. Alasannya karena saksi tidak mengenal mereka berdua, sehingga pertanyaannya lebih banyak mengarah kepada keterlibatan Lasidi Leko.
Ali Umanahu saat dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU terkait pengawasan DPRD Kepulauan Sula mengenai pengadaan BMHP mengaku secara khusus tidak ada. Bahkan tugas khusus kepada anggota komisi III untuk mendampingi pengadaan alat kesehatan tersebut juga tidak ada.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

