Benny Laos Bantah Usulkan Sekda Jadi Pejabat Bupati Morotai

Benny Laos saat memberikan sambutan saat upacara 17 bulan berjalan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Morotai

DARUBABupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos, angkat bicara terkait isu Pj Bupati Pulau Morotai yang akhir-akhir menimbulkan polemik di publik, lantaran dirinya juga diisukan membuat usulan nama Pj. Bupati Morotai diluar usulan Gubernur.

Benny Laos dengan tegas membantah hal tersebut. “Saya minta kepada semua ASN jangan terpengaruh dengan isu Pejabat Bupati. Ini media provokator, ada orang-orang yang merasa pintar, bermain adu judul habis itu sembahyang,” cetus Benny dalam sambutannya di upacara 17 bulan berjalan, Selasa (17/5/2022).

Benny meminta kepada ASN, bahwa siapa pun yang menjadi Pejabat Bupati nanti, tetap harus diterima. “Saya bingun dalam dunia politik ini, menikam dan mengadu domba adalah sebuah pekerjaan abadi, jadi jangan berpolemik siapa pun yang menjadi pejabat, itu adalah pejabat,” tegasnya.

Benny kembali menegaskan, dirinya tidak pernah membuat surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Pj Bupati Morotai.

“Yang pertama bahwa tidak ada nomor surat di umum dan di hukum yang saya tanda tangan pengusulannya, karena itu tidak ada aturannya. Kemudian yang kedua dalam penempatan pejabat Bupati itu adalah kewenangan pemerintah pusat tidak ada konsul undang-undang syaratnya pengusulan gubernur, itu tidak ada. Hanya didalam etika pemerintahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta merekomendasikan pengusulannya,” jelas Benny.

“Jadi bukan menjadi syarat ya, jadi sekali lagi jangan terpengaruh dengan polemik yang diciptakan oleh oknum-oknum yang merasa pintar, tidak baca merasa pintar, tidak paham merasa pintar, dan lain sebagainya. Jadi silahkan periksa nomor surat dihukum atau di umum, adakah yang saya tanda tangan. Kalau tidak ada terus bagaimana Bupati bisa mengusulkan,” tambahnya.

Bagi Benny surat Bupati bisa dianggap sah bila mana ada repliter di bagian hukum. “Memang Undang-Undang bukan merupakan menjadi persyaratan hukum karena itu kewenangan pemerintah pusat, jadi tidak bisa berpolemik,” pungkas Benny.

Sekedar diketahui, Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma akan segera mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. (fay)

Berita Terkait