Pelaku Perjalanan Bebas PCR-Antigen

Bandara Sultan Babullah Ternate

TERNATE – Kabar gembira bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri yang menggunakan jasa transportasi udara. Ini setelah pemerintah mengumumkan mencabut polymerase chain reaction (PCR) dan Antigen sebagai syarat wajib penerbangan bagi pelaku perjalanan.

Manager Official PT Garuda Indonesia Agung Gunawan mengatakan,  berdasarkan surat edaran satgas penanganan Covid-19  Nomor 18 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 tahun 2022, kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap atau 2 dosis.

“Bagi yang sudah melakukan vaksin dosis tiga dan dua, tidak perlu lagi melakukan PCR dan Antigen,” kata Agung, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Agung mengatakan, pelaku perjalan yang telah melakukan vaksin dosis satu dan dua, wajib menggunakan aplikasi peduli lindung. “Wajib ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi untuk memastikan keabsahannya,” ujarnya

Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin bodi satu, wajib melakukan  tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR maksimal 3×24 jam dengan menunjukkan surat keterangan dokter setempat.

Untuk anak usia di bawah 6 tahun belum mendapatkan vaksin dikecualikan, dari persyaratan tes PCR/antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping, dengan menerapkan protokol kesehatan. “Meskipun sudah ada kelonggaran para pelaku perjalan tetap menggunakan protokol kesehatan,” katanya.  (nas)

Berita Terkait