LABUHA – Camat Obi, kepala desa dan warga dari 5 desa di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan menolak keras PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) untuk beroperasi dalam pertambangan mineral jenis Nikel.
Camat Obi, Fahdin Yusuf, kepala desa dan sejumlah perwakilan warga 5 desa, yakni Desa Laiwui, Jikotamo, Buton, Akegula dan Baru tidak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di areal Jikodolong dan di seputaran belakang 5 desa tersebut lantaran takut akan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi nikel tersebut.
Camat Obi, kepala desa dan warga yang hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang yang diselenggarakan Managemen PT JMP di Aula Hotel Buana Lipu Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan menegaskan, tidak ada lagi perusahaan tambang yang masuk beroperasi di Obi, selain yang sudah terlanjur beroperasi di Kawasi sebelum Obi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) lepas dari kabupaten Induk.
“Kami menolak beroperasinya PT. JMP maupun PT OAM di Obi sebelum Obi dimekarkan menjadi kabupaten baru,” kata Camat Obi, Fahdin Yusuf.
Mereka yang hadir dalam kegiatan itu mempertanyakan Amdal PT JMP yang konon sudah ada sejak tahun 2020. Alhasil warga kembali dijanjikan dengan kata “nanti” oleh pihak pemrakarsa kegiatan itu yang memicu amarah mereka.
Merasa dipermainkan oleh pihak Pemrakarsa kegiatan itu, warga kembali meneriakkan penolakan dan beberapa warga langsung memilih keluar dari ruangan kegiatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel, Safrudin Abas yang ikut dalam kegiatan itu bilang, kegiatan Konsultasi Publik yang digelar siang ini terlihat belum siap dilaksanakan.
“Kegiatan ini memang terlihat belum siap karena materi yang akan disampaikan saja tidak dipegang oleh peserta yang ikut dalam konsultasi publik ini,” ujar Safrufin.
Kepala Desa laiwui Abdul Kahfi Nusin dan 4 kades lainnya serta perwakilan warga di 5 desa, kepada wartawan di Hotel Buana Lipu, mengatakan bahwa warga di 5 desa sudah menolak beroperasinya PT. JMP di Jikodolong, Obi.
“Pada prinsipnya kami sudah menolak kehadiran PT. JMP yang akan beroperasi di Obi kecuali Obi sudah mekar menjadi DOB melepas diri dari Halsel,” tegas Kahfi.
Selain itu, tambah Kahfi, jika pihak pemrakarsa ingin menggelar kegiatan Konsultasi Publik harus dilaksanakan di Obi, buka di Bacan dengan alasan jaringan internet sebagaimana disampaikan oleh salah seorang dari pihak perusahaan saat berjalannya kegiatan.
Kahfi mewanti-wanti pihak PT JMP agar segera memberikan salinan dokumen amdal ke setiap desa di 5 desa di kecamatan Obi untuk dipelajari. Pasalnya, lanjut Kahfi, Amdal PT. JMP yang katanya sudah ada sejak 2020 sampai sekarang belum diketahui oleh pihak desa dan warga di 5 desa tersebut.
“Bagaimana bisa ada kegiatan konsultasi Publik pasca tambang sementra Amdalnya saja belum kita pelajari. Ini sangat aneh,” ketus Kahfi.
Sementara itu, pihak pemrakarsa Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT. JMP dan beberapa Punggawa PT Harita Group tidak mau memberikan komentar saat diwawancarai usai kegiatan tersebut.
Mereka beralasan tidak memiliki kewenangan untuk berbicara di media. “Kami tidak punya kewenangan,” sahut Retno, salah satu Pemrakarsa kegiatan. (Nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

