JAILOLO – Polres Kabupaten Halmahera Barat telah melimpahkan berkas tahap I kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka Risky Theis alias Iki dan Iswin Saiful alias Win ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
“Iya benar kami sudah telah melimpahkan tahap I kedua tersangka ke Kejaksaan. Kita masih menunggu apakah ada petunjuk kembali dari jaksa atau tidak. Kalau memang tidak ada petunjuk dari jaksa selama 14 hari, maka kami akan limpahkan berkas tahap II,” kata Kasi Humas Polres Halbar saat di konfirmasi IPDA Yuherson Dodowor ketika dikonfirmasi Kamis (2/6/2022).
Tersangka Rusky Theis alias Iki dibekuk pada Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di perempatan Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo dengan barang bukti 10 sachet kecil narkotika jenis ganja
Sementara tersangka Iswin Saiful alias Win ditangkap Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIT yang bertempat di Kompleks Telkom samping SD Negeri 2 Halbar, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo dengan barang bukti 4 sachet kecil narkotika jenis ganja dan 1 sachet sedang tembakau jenis gayo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ais)
