JAILOLO – Legalitas Izin Lingkungan Pengelolaan Sampah Medis Milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi di desa Taruba, kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) belum dikantongi.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Halmahera Barat Rahmad Patty di saat pelepasan Jamaah Calon Haji kamis (23/06/22).
“Sampah medis inikan sebenarnya dorang pe pengolahan itu sudah ada di TPA, cuma dia pe izin itu harus dari Kementrian Lingkungan Hidup belum ada, pakai boleh tapi legilitasnya belum ada,” ungkapnya.
Menurutnya, pengurusan izin legalitas lingkungan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau B3 dilakukan kajian kelayakan guna memastikan kondisi tempat pembuangan sampah medis oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Lingkungan Hidup.
“Legalitas ini karena dorang belum datang periksa, paling tidak itu mereka harus datang pastikan barang itu ada dan berfungsi dengan baik, karena izinnya di pusat jadi prosesnya lama,” katanya.
Lanjut Rahmat, Meskipun pengurusan izin lingkungan adalah kewenangan pemerintah pusat, pihaknya membuka ruang bagi RSUD untuk memenuhi administrasi, guna mengajukan izin tersebut.
“karena itu kewenangannya di pusat khususnya lingkungan hidup, jadi torang persilahkan dorang untuk datang penuhi persyaratan baru ajukan ke pusat,” pintahnyaDirinya juga mengatakan, hingga saat ini langka koordinasi RSUD Kabupaten Halmahera Barat dengan pihak Dinas Perijinan daerah setempat belum ada komunikasi untuk mendorong pengusulan izin lingkungan limbah medis.(ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

