Geledah 3 Tempat di Desa Marabose, Kejari Halmahera Selatan Sita Sejumlah Dokumen

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan

LABUHAPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda yang berlokasi di desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Iya penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen Fardana Kusuma kepada wartawan, Senin (27/06/2022).

Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Marabose tahun anggaran 2019-2020.

Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan saat melakukan penggeledahan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di desa Marabose, penyidik Kejari Halsel mengamankan beberapa dokumen dan melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.

“Penyidik menemukan beberapa dokumen hasil penggeledahan di 3 tempat yaitu, di kantor desa Marabose, rumah mantan kepala desa dan rumah bendahara desa, terkait dokumen, semua dokumen telah dilakukan penyitaan,” ujar Kasi Pidsus Eko Wahyudi.

Seperti yang diketahui setelah melakukan penahanan terhadap Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan audit dari Inspektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp 1.628.630.499. (cr-04)

Berita Terkait