Kajati Malut Kroscek Kasus Covid-19 Pemkab Halut

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, mengroscek kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan COVID-19 hasil refocusing di Pemerintah Daerah (Pemda) di tahun 2020.

Kasus tersebut di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) senilai Rp60 Miliar. Namun baru terealisasi baru Rp.33 Miliar lebih sampai akhir tahun 2020, ditangani Bidang Intelijen dari tahun 2021 hingga saat ini masuk tahun 2022 tak kunjung dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

Jika dibandingkan dengan Bidang Intelijen Kejari Ternate jauh berbeda, bidang intelijen Kejari Ternate hanya butuh waktu selama 17 hari kerja untuk melimpahkan berkas ke Bidang Pidana Khusus.

“Yang tangani (Kejari) Halut ya, nanti saya cek lagi,” tegas Dade, Selasa (28/06/22).

Dade menyebutkan sedangkan kasus dugaan korupsi yang ditangani Bidang Intelijen yang telah limpahkan ke Bidang Pidsus patut di apresiasi. “Untuk kinerja Kejari Ternate saya apresiasi,” ucapnya.(cr-02)

Berita Terkait