TOBELO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), kembali membebaskan tersangka kasus penganiayaan yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tobelo, yakni AK alias Ardi, setelah adanya upaya penyelesaian antara korban dan tersangka.
Kejari menghentikan penuntutan kasus berdasarkan keadilan restoratif atau lewat jalur restorative justice. Pembebasan dalam pemberhentian perkara yang ditangani Kejari tersebut diwarnai rasa haru dari kedua belah pihak antara antara tersangka dan korban dan juga kuasa hukumnya.
Pemberhentian kasus ini dipimpin Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro dan didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tobelo yang juga dihadiri staf.
Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, Kejari Halut memfasilitasi proses perdamaian dengan nomor: Print-84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memfasilitasi perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di Sasana kantor Camat Tobelo yang dipimpin oleh Kajari Halut, dihadiri Camat Tobelo Barat, Kapolsek Tobelo Selatan, tokoh masyarakat Desa Wangongira dan keluarga dari para tersangka serta korban.
Kajari menjelaskan, penerapan Restorative Justice ini dilakukan selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA 15 tahun 2020. “Dalam hukuman pidana, juga dilakukan dengan mengedepankan hati nurani guna penyelesaian diluar persidangan,” jelasnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

