MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) kembali menetapkan 3 tersangka baru atas Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion GOR Kota Maba Kabupaten Haltim.
Dimana sebelumnya, pada19 Januari 2022, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Haltim yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.572.421.084,48 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022. Seiring dalam perkembangannya penyidik telah menetapkan tersangka 2 tersangka AG selaku KPA dan IA selaku PPK.
Kendati demikian saat ini berdasarkan press release yang diterima dari Kejari Haltim, bahwa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu FL selaku pelaksana pekerjaan pembangunan tahap I Stadion Maba, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 pada tanggal 16 Juni 2022.
Selanjutnya, tersangka Ii selaku pelaksana pembangunan tahap II stadion Maba berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan tersangka EM selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas tahap I.
Dalam rilisnya menyebutkan, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap tersangka FL dan Tersangka Ii serta tersangka EM pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun kemudian, berdasarkan alasan Obyektif dan alasan subjektif terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan untuk tingkatkan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate.
“Para tersangka sebelum dibawa ke rutan telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19,” katas Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsanah melalui Press release Jumat, (01/07/2022) malam.
Dikatakan, tersangka FL, Ii dan EM disangka PRIMAIR melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider melanggar pasal 3 pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hmi)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

