BOBONG – Bagian Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu mulai dicairkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Jumat (1/7/2022) pekan kemarin.
Pembayaran gaji ke 13 berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 dan Instruksi menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. “Gaji ke 13 mulai dicairkan sejak Jumat (01/7/2022) pekan kemarin. Total gaji 13 yang disalurkan sebesar Rp 4.774.206.254 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD, Irwan Mansur, pekan kemarin.
Besaran pembayaran gaji tersebut terbagi atas 1.204 dengan rincian sebesar Rp 4.674.674.004 dan untuk 23 PPPK sebesar Rp 90.000.000. sementara total anggaran untuk 20 anggota DPRD Taliabu yang dicairkan adalah sebesar Rp 85.744.206,
Irwan menambahkan, total belanja gaji Pemkab Taliabu per bulan Juli 2022 sebesar Rp 10.330.184.963 dengan besaran gaji pokok sebesar Rp 5.555.977.709. Kendati demikian, Irwan belum bisa memastikan untuk pembayaran gaji itu akan berlangsung sampai berapa hari. “Yang pasti, mulai Jumat (1/3) gaji pokok maupun gaji 13,” kata Irwan. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

