JAILOLO – Penyidik Resor Polsek Sektor Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat kembali melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana dugaan persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (04/07/2022).
Hal tersebut tertuang dalam berita acara (Resume) melalui Laporan polisi Nomor : LP /08/IV/2022/Sek Jalsel/Res Halbar,tanggal 16 2022 dan surat perintah penyidikan Nomor :SP-Sidik/03/IV/Reskrim/ Sek Jalsel tanggal 17 april 2022,Serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor :SPDP/03/IV/2022/Reskrim Sek Jalsel tanggal 17 April 2022.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka Yunus Marsaoly Alias Yunus itu, terjadi pada Maret 2022. Kasus Bejat mesium itu terjadi di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan tepatnya di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik Reskrim Polsek Jailolo Selatan tuangkan pasal untuk Terduga pelaku dengan maksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berkas itu diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Usman di Kantor Kejari setempat. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

