TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu oknum pegawai (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ternate, berinisial LS (21) yang terlibat narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Lili mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari tim Inspektorat pusat.
“Kalau hasilnya sudah keluar dari Inspektorat kita akan tindak lanjuti untuk di lakukan pemecatan,” kata Lili kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (11/07/22).
Ia menambahkan, yang bersangkutan tetap dipecat sesuai dengan keputusan. “Pihaknya tidak ada aling-aling tidak ada membela siapapun,” tegasnya. “Kalau dia memang benar terlibat, kita akan pecat, apapun keputusan, mungkin suratnya dalam waktu dekat,” tandasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

