TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, Rabu (20/07/22).
Penggeledahan ini dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji fiktif ratusan juta rupiah. Gaji tersebut terhitung sejak tahun 2015 hingga 2020.
Pantauan Fajar Malut di lapangan, tim penyidik Kejari Ternate mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate sekira pukul 10.30 WIT yang terletak di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Ternate Fajar Hidayat didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Saiful Anwar dan tim penyidik. Penggeledahan juga disaksikan pihak Kelurahan setempat.
Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Syaeful Anwar mengatakan, penggeledahan pada kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate karena kantor tersebut diduga menjadi tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya.
Selain itu karena keadaan yang mendesak, tempat yang digeledah tersebut diduga keras terdapat tersangka yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun 2015 sampai dengan 2020,” kata Syaeful.
Ia menambahkan, tim jaksa penyidik didampingi oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas kemudian tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate dan didukung Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.
Sekedar diketahui, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-558/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-559/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dalam perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun 2015 sampai dengan 2020.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

