TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa Sangowo, Morotai Timur.
Ketiga tersangka dengan berinisial masing-masing YK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FH dan DG selaku kontraktor.
Kajari Pulau Morotai Sobeng Suradal ketika di konfirmasi membenarkan dalam waktu dekat kasus tersebut akan di tahap II. “Senin depan kita akan tahap II,” ucap Sobeng di depan kantor Kejati Malut, Rabu (03/08/22).
Sobeng menambahkan, untuk penetapan tersangka, dirinya akan melihat perkembangan, karena ada dua tersangka sedang sakit stroke berat saat ini.
“Nanti kita lihat perkembangan, karena PPK mengalami stroke berat dan salah satu kontraktor juga,” katanya. Sobeng memastikan akan melakukan penahanan, karena tidak berdomisili di Pulau Morotai dan ditakutkan melarikan diri.
“Kalau kontraktor FH pasti kami tahan, pertimbangannya karena dia bukan berdomisili di Morotai,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, anggaran TPU di Sangowo Kecamatan Morotai Timur, pada tahun 2018, proyek tersebut melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Morotai senilai Rp 500 juta.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

