TERNATE – Penyebutan nama Provinsi Sumatera Utara dalam dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2022, yang disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Sehingga penyebutan nama Sumatera Utara itu tetap dimasukan dalam daftar inventarisir masalah (DIM) untuk meminta penjelasan resmi dari Pemkot Ternate saat pembahasan tahap satu akhir antara Banggar DPRD dan TAPD.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda mengatakan, permasalahan ada nama provinsi lain yakni Sumatera Utara yang termuat dalam penyusunan KUA PPAS itu adalah dokumen resmi yang disampaikan Pemkot Ternate ke DPRD Kota Ternate.
“Yang kami temukan itu di dalam dokumen sah dan resmi KUA PPAS, yang sampaikan dan nanti akan menjadi dokumen peraturan daerah adalah masalah substansi,” katanya Selasa (9/8/2022).
Menurut Heny, temuan penyebutan nama ini akan menjadi daftar inventerisasi masalah (DIM) agar supaya hal seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Dan kita ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Pemerintah Kota Ternate tentang daerah lain yang masuk dalam dokumen PPAS di Kota Ternate,” ungkapnya.
Dia sendiri belum bisa menerima alasan penyebutan nama Provinsi Sumatera Utara akibat salah pengetikan, sebab kata politisi Demokrat ini jika Pemkot Ternate beralasan untuk menambah referensi bukan berarti kemudian harus sampai di Sumatera Utara, sebab substansi penyusunan KUA PPAS dan RAPBD itu sudah diatur dalam regulasi yang jelas baik itu PP maupun Permendagri.

“Jadi kalau alasannya cuma salah ketik, kok jauh sekali pengetikannya sampai ke Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.
Mestiny lanjut Heny, ketika daerah lain dijadikan sebagai refrensi ketika dilakukan penyusunan harus lebih beriktiar, sehingga bagi dia apapun alasanya pihaknya berharap bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemkot Ternate untuk terus berbenah
“Karena ini juga pernah menjadi warning dari Wali Kota terhadap OPD supaya lebih potensial dan lebih serius terhadap hal-hal substansi daerah, kami hanya ingin memberikan masukan kepada pemerintah daerah supaya hal semacam ini tidak terulang kembali, jangan dilihat dari sisi salah pengetikan, kami tidak ingin berpolemik tapi karena ini adalah dokumen resmi yg diberikan kepada DPRD yang secara tersurat tercantum ada Provinsi Sumatera Utara, makanya kita meminta Pemerintah Kota Ternate agar lebih serius kedepan,” katanya.
Dia juga berharap, anggota DPRD Kota Ternate yang lain untuk mendudukan persoalan ini lebih kepada masukan buat pemerintah daerah.
“Supaya pemerintah daerah lebih serius menyusun dokunen perencanaan bukan sebaliknya membenarkan apa yg pemerintah daerah lakukan, dimana fungsi pengawaan kita di DPRD kalau kita sendiri bersikap seperti lembaga eksekutif,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)