DARUBA – Jabatan Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, digoyang. Umar yang baru dilantik pada Mei 2022, kini sudah diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD Pulau Morotai melalui rapat paripurna yang digelar DPRD, pada Senin (22/8/2022) siang, sekitar pukul 14.10 WIT.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, dalam rilisnya yang diterima media ini, memaparkan sejumlah alasan DPRD untuk mengusulkan memberhentikan Umar Ali dari jabatannya sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD dengan Bupati adalah sama-sama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Untuk itu, kata dia, segala hal yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan kebijakan daerah harus dibicarakan, disepakati dan ditetapkan bersama dengan DPRD untuk menjawab berbagai persoalan daerah dan keresahan publik/keluhan berbagai pihak.
Jika eksistensi Pemda dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah maka hal substansial yang perlu diperhatikan adalah hubungan kemitraan yang sehat, harmonis dan transparan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

