TERNATE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan di rumah korban yang berlokasi di RT05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (31/08/2022).
Pemukulan itu disaksikan langsung istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan. Diduga kuat pemukulan itu berhubungan dengan tulisan Nurcholis yang berjudul ‘Hirup Batu Bara Dapat Pahala’ yang diterbitkan di media online Cermat.co.id, pada Selasa (30/8/2022).
Tulisan tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga yang menyebut warga yang menghirup debu akan mendapat pahala.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh AR yang merupakan orang dekat Wakil Wali Tikep. Malam sebelum kejadian, Nurcholis juga diintimidasi oleh orang dekat pejabat di pemkot Tidore dan memintanya menghapus tulisan tersebut dan telah disetujui.
Menyikapi hal tersebut, AJI Ternate, menganggap tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini diatur dalam Pasal 4 yang menyebut Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate, Ikram Salim.
Dia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Jadi dia mewajarkan jika sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjaan pejabat publik.
Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers Dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Atas dasar tersebut, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak Polres Tidore Kepulauan segera mengusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai. Polisi juga didesak harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan,” tegas Fikram. (tim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

