JAILOLO – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Andi R Pilly nampaknya tak mengindahkan panggilan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halbar.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen penduduk yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) untuk dua oknum Cakades untuk calon kepala desa Linggua Kecamatan Loloda yang dilakukan serentak Agustus 2022 kemarin.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Rerskrim) Polres Halmahera Barat Ambo Wellang ketika di konfirmasi Fajar Malut Rabu (07/09/2022) mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen penduduk yang terjadi pada warga Linggua Kecamatan Loloda belum berakhir.
Pasalnya orang nomor satu di Dukcapil Halbar itu tak mengindahkan panggilan Polres Halbar untuk dimintai keterangan hinggat saat ini.
“Kadis Kita layangkan surat undangan klarifikasi dua kali tapi belum hadir hadir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halbar.
Meski begitu, lanjut Mantan Kapolsek Kota Ternate Utara, dirinya mengutarakan bahwa kasus yang dilaporkan Jony Bubane yang saat itu masih berstatus Kepala Pemerintahan Desa Linggua dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/53/VII/2022/SPKT tentang dugaan kasus pemalsuan.
Untuk itu Reskrim Halbar sudah lakukukan progres dengan acara memeriksa sejumlah para saki untuk dimintai keterangan. “kita sudah periksa saksi saki,” kata Ambo.
Diketahui, upaya Kades Linggua yang menempuh jalur hukum karena merasa ada kejanggalan dokuemen sebagai syarat untuk mencalonkan diri untuk mengikuti Cakades di desanya.
“Saya ini bingung apa dorang pakai surat keterangan, siapa yang bisa dong lolos disini,” tanya Jony terkait domisili oknum tersebut.
Bahkan, keterlibatan dua oknum yang berupaya turut serta mengikuti Cakades dinilai menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Barat nomor 43 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Halmahera Barat. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

