JAILOLO – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat berpotensi menyeret tiga tersangka.
Kendati penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat belum menggelar perkara kasus tersebut. Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat ini juga mengatakan,
“Untuk dugaan tersangkanya kurang lebih ada tiga orang. Mengenai siapa yang tersangka, nanti pada saat penetapan tersangka baru diumumkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/09/2022) kemarin.
Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat ini mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi dugaan kerugian negara. Rencananya, gelar perkara kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Kami sudah kantongi kerugian negaranya, dan sekarang sudah naik penyidikan, kemungkinan November sudah diserahkan ke pengadilan,” ujarnya
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Sangaji Nyeku tahun 2019-2020 kerugian negaranya cukup besar sekitar Rp. 350 juta. “Kami juga bakal meminta keterangan dari ahli pidana,” ucapnya.
Kusuma menambahkan, untuk dugaan penyalahgunaan DD Desa Talaga sementara dalam proses telaah, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Begitu juga juga terkait dugaan penyalahgunaan DD Totala Jaya.
“Kami tetap hati-hati karena ini menyangkut nama baik orang yang bersangkutan maupun keluarga. Kejaksaan tetap on the track, kami tetap yuridis normatifnya penegakan hukum,” ketusnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

