TERNATE – SejumlahFraksi di DPRD Kota Ternate baik Fraksi Demokrat, PDI-Perjuangan maupun Fraksi Golkar mempertanyakan perbedaan anhka antara naskah pengantar nota keuangan dan RAPBD Perubahan tahun 2022, dimana dalam nota keuangan disebutkan pendapatan sebesar Rp. 1.006.456.200.534, teridiri pendapatan transfer Rp. 849.020.896.011, sedangkan diringkasan APBD disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp1.005.654.480.534 terdiri dari pendapatan dana transfer sebesar Rp.848.219.176.011, kemudian komponen belanja dimana dalam nota keuangan disebutkan sebesar Rp.1.019.941.244.039. berbeda dengan ringkasan RAPBD sebesar Rp.1.019.139.524.039.
“Tekait adanya perbedaan angka ini Fraksi kami meminta penjelasan,” kata Junaidi Bachrudin juru bicara Fraksi Demokrat, saat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap nota keuangan RAPBD pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Junaidi menyebut, terkait kondisi umum dan estimasi perubahan pendapatan daerah dan belanja daerah, dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Perubahan tahun 2022 yang disampaikan oleh Walikota Ternate, pada pos PAD diproyeksikan kenaikan sebesar Rp.27.432.279.456.00, dengan rincian kenaikan pada sektor Pajak Daerah sebesar Rp.2.180.500.000, retribusi daerah sebesar Rp. 402.468.809, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 500.000.000,- dan yang terbesar terjadi kenaikan pada lain-lain PAD yang sah yakni sebesar Rp. 24.349.310.647.00.
“Terhadap kenaikan PAD pada beberapa jenis penerimaan tersebut, Fraksi Demokrat memberikan apresiasi sekaligus meminta penjelasan terhadap Pemerintah Kota Ternate, terkait skema atau manajemen pengelolaan PAD, mengingat sisa waktu yang ada hanya kurang lebih 3 bulan, apakah dapat tercapai proyeksi PAD tersebut.? apakah masih dimungkinkan untuk menambah jumlah personil tau petugas pengelola PAD dan juga memperbaiki dan meningkatkan kinerja OPD pengelola PAD.?,” tandasnya.
Sementara terkait kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan kata Junaidi, dalam pengantar nota keuangan dan rancangan APBD Perubahan 2022, digambarkan adanya penerimaan pembiayaan dalam bentuk penerimaan pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp. 13.485.043.505. Namun dalam dokumen pendukung ringkasan rancangan APBD Perubahan justru menggambarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 13.485.043.505, sebagai Penerimaan Pembiayaan untuk menutupi defisit Anggaran tahun 2022.
‘Bahwa dalam rancangan KUA PPAS Rancangan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati oleh Pemerintah dengan DPRD tidak menggambarkan adanya penerimaan pembiayaan dalam bentuk penerimaan pinjaman daerah, mohon penjelasan,” pintanya.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam jawabannya mengatakan, untuk merespons pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokratyaitu terdapat selisih sebesar Rp.801.720.000, pada data pendapatan yang tercantum dalam pidato pengantar RAPBD-P yang disampaikan adalah sebesar Rp.1.006.456.200.543, sedangkan dalam dokumen RAPBD-P jumlah pendapatan daerah sebesar Rp.1.005.654.480.534.
“Dapat dijelaskan bahwa hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi khusus nonfisik, bantuan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 116 / PMK.07/ 2022 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2022,” sebutnya.
Terkait pembiayan dalam struktur APBD-P kata dia, dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 13.485.043.505 yang dipertanyakan oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi Adil Makmuradalah merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2021 (SiLPA), bukan merupakan Pinjaman Daerah.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)