Kelapa Bido Terdaftar Sebagai HKI Kabupaten Pulau Morotai

Sedangkan, untuk pohon induk terpilih (PIT) Kelapa Bido, ungkap Anwar, dari hasil verifikasi Tim Kementerian Pertanian, ada 291 pohon Kelapa Bido yang ditetapkan sebagai PIT untuk pembibitan.

“Kalau kita sudah punya kurang lebih 300 PIT, maka kita sudah bisa kembangkan 200 hektar,” timpalnya.

Untuk memaksimalkan proses pengembangan Kelapa Bido di Morotai, Pemkab Pulau Morotai tentunya belum bisa mengizinkan masyarakat secara bebas memperjual belikan kelapa ini ke luar Morotai.

“Memang kita masih batasi, karena kita masih butuh pengembangan sampai di 500 hektar, yang dibawah keluar itu hanya sebatas kata kenangan, ketika tamu dari luar datang, misalnya dari Jakarta. Sebab itu juga menjadi promosi tersendiri bagi Morotai. Tapi tidak dengan jumlah yang banyak,” sebutnya.

“Kalau sudah lebih dari 500 hektar baru kita bebaskan, supaya kelapa Bido tidak lagi menjadi tamu di negeri sendiri, jangan sampai ada yang bilang bahwa bido itu berasal dari Halut atau dari Haltim, apakah kita orang Morotai rela melihat hal itu, tentunya kan tidak,” tuntas Anwar. (fay)

Berita Terkait