Polda Malut Bakal Gelar Sidang Kode Etik Wakapolres Halut

Polda Malut

TERNATE – Bidang Propam Polda Maluku Utara (Malut) bakal melakukan sidang kode etik terhadap Wakapolres Halmahera Utara (Halut) Kompol Alwan Aufat.

Alwan bakal dilakukan sidang kode etik lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, Yani Tiwo.

Penganiayaan diduga terjadi saat Alwan membubarkan acara Rukun Kawanua, Minggu (16/10/22). Salah satu sumber internal Polda Malut ketika dikonfirmasi mengatakan, Wakapolres Halut bakal dilakukan sidang kode etik.

“Kita sudah tunggu pidananya dari Krimum, kita tinggal proses kode etik,” kata sumber tersebut, Senin (31/10/22).

“Jadi sidang itu tinggal dari wabprof (Biro Penanggung Jawab Profesi) untuk melakukan sidang kode etik, waktu demo di Halut tersebut pihaknya sudah melimpahkan berkas ke wabprof,” katanya lagi.

“Jadi kalau kasus dari lidik, hasil visumnya ada, jadi Wakapolres Halut diduga terbukti melakukan penganiayaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Alwan dilaporkan membubarkan acara ulang tahun sekaligus ibadah yang digelar rukun Kawanua di rumah kontrakan milik Franky di Desa Wosia, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Alwan datang membubarkan acara setelah mengaku menerima komplain dari warga lain. Namun pembubaran itu berakhir dengan pemukulan terhadap salah satu warga. Alwan juga dilaporkan membanting kursi di tengah-tengah acara tersebut.(cr-02)

Berita Terkait