Kadinkes Halmahera Barat Punya ‘Penawar’ Obat Rp 2,2 Miliar

Kadis kesehatan Halbar

JAILOLO – Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty, sepertinya sudah punya ‘penawar’ kasus pengadaan obat.

Sebab menurut dia, pengadaan obat tahun 2021 senilai Rp 2,2 miliar yang saat ini sedang ditangani Polda Maluku Utara dilakukan secara prosedural karena sudah memenuhi syarat normatif sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021.

“Jadi dalam Perpres Pasal 9 itu mengatakan bahwa pengguna anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, memiliki tugas dan kewenangan salah satunya menetapkan penunjukan langsung untuk tender atau selesai ulang (tender gagal),” kata Novelheins, Selasa (1/11/2022) kemarin 

Menurut dia, langkah penunjukkan langsung yang diambil karena pengadaan obat ini tendernya sudah gagal dua kali, sementara kebutuhan obat sudah mendesak. “Karena sudah sesuai prosedur, maka kita mengambil langkah untuk penunjukkan langsung,” jelasnya.

Baca juga:  Dinkes Ternate Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Setelah selesai penunjukkan langsung dan obatnya sudah tersedia, kemudian didistribusi. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran kepada pihak penyedia.  Bila dilakukan pembayaran, kata dia, uang itu tidak masuk ke Dinas Kesehatan, namun dari Dinas Keuangan langsung ke pihak ketiga.

“Jadi tidak ada hubungan dengan kita (Dinkes) lagi di sini. Kalau sampai saat ini satu rupiah pun belum dibayarkan, lalu apa yang dikorupsi dari itu,” tanya dia.

Sebelumnya, sambut dia, secara internal Inspektorat telah melakukan investigasi khusus masalah pengadaan obat ini dan hasilnya telah dikeluarkan LHP yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam hal pengadaan obat Rp 2,2 miliar. Bahkan, pihaknya juga sudah dipanggil oleh Polres Halbar dan Polda Malut, dan kesimpulanya tidak ditemukan kerugian Negara.

Baca juga:  2023 P2KB Kepsul Fokus Turunkan Angka Stunting

“Dari pihak ULP juga sudah menyampaikan surat bahwa langkah yang kami ambil itu sudah tepat sesuai dengan prosedur. Sekarang yang menjadi fokus kami adalah bagaimana memastikan bahwa proses pengadaan obat yang nilainya Rp 2,2 miliar ini sudah direalisasikan agar segera diselesaikan pembayarannya oleh Dinas Keuangan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Bagi dia,  di era keterbukaan saat ini  instansi yang dipimpinnya tidak alergi  kritikan bahkan masukan demi pelayanan kesehatan sepanjang proporsional dan bertanggung jawab dan tidak tendensius.

“Kami tidak menutup diri dalam hal ini, dan kami membuka diri kepada siapa saja yang memberikan kritikan dan masukan, sepanjang proporsional dan bertanggung jawab dan tidak tendensius,” tutupnya. (ais)

Baca juga:  159 Orang di Malut Meninggal Akibat Covid-19
error: Content is protected !!