Ditreskrimsus Polda Malut Lirik Galian C di Tobelo

Galian C yang diduga tanpa Izin

TERNATE – Polres Halmahera Utara (Halut) diam-diam telah menangani kasus galian C yang terletak di jalan bukit pancasila, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara (Halut).

Galian C yang diduga tidak memiliki izin dalam operasi di lokasi menggunakan satu unit excavator ini ketika bahan tanah dijual, satu dump truk dijual dengan harga mulai Rp 300 ribu sampai Rp.350 ribu sesuai jarak pengantaran.

Informasi yang dihimpun, meski sudah ditangani, galian C tersebut masih beroperasi, terlihat sejumlah mobil dump truk masih keluar masuk mengangkut tanah dari lokasi galian.

Galian C ini beroperasi sejak lama, padahal lokasi galian C tidak jauh dari kantor Bupati Halmahera Utara maupun Kantor Polres Halut.

Baca juga:  Jual BBM Tanpa Izin, US Terancam 6 Tahun Penjara

Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya pihaknya mau melakukan penyelidikan terhadap galian C yang diduga tidak memiliki izin.

“Awalnya kita mau lidik,” kata Afriandi.  Minggu (13/11/22). Perwira berpangkat tiga bunga melati ini menambahkan karena lokasi galian C yang diduga bermasalah dekat dengan Polres Halmahera Utara, makanya pihaknya menyerahkan Polres untuk lakukan penyelidikan.

“Sekarang Polres yang tangani, selanjutnya nanti konfirmasi ke Kasat Reskrim,” jelasnya dan mengakhiri.(cr-02)

error: Content is protected !!