Pelaku Persetubuhan Anak Dihukum 10 Tahun Penjara

Isto saat dieksekusi ke Lapas Tobelo

TOBELO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) mengeksekusi terdakwa IT alias Isto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tobelo pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Isto dieksekusi berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor putusan 76/Pid.Sus/2022/PN Tob tanggal 07 November 2022 melalui surat perintah nomor PRINT-39/Q.2.12/Eku.03/11/2022 atas nama terdakwa IT alias Isto yang melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro menyebutkan, Jaksa Eksekutor pada Kejari Halut telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana IT alias Isto dan memasukkan ke Lapas Klas II Tobelo. 

Baca juga:  Kejari Sita Sejumlah Dokumen di Kantor Dispora Kota Ternate

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan amar putusan Terdakwa IT Alias Isto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya,” sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu subsidair dan kedua Penuntut Umum. 

Hakim PN Tobelo menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000, selanjutnya  apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Selain itu, lanjut Kajari, barang bukti berupa yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Yamaha R15 warna biru dengan No. Rangka MH3RG470KK119577, No Mesin G3J6E0222665, No BPKB Q00212378H1, dirampas untuk Negara. 

Baca juga:  Propam Polresta Tidore Dalami Dugaan Sikap Arogansi IPTU Redha Astrian

Hasil keputusan itu dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Pada hari Senin tanggal 07 November 2022, oleh I. G. Ng. P. Rama Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hendra Wahyudi, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.  

“Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alwi Umar Hannya Alting, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, serta dihadiri oleh Prasetyo Pristanto, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya,” jelasnya. (fer)

error: Content is protected !!