TOBELO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo telah mengusulkan 49 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi di hari raya Natal dan Tahun baru kali ini.
Kalapas Kelas IIB Tobelo Romi Novitrion menyebutkan, remisi sebanyak 49 Napi sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang dinilai sudah memenuhi syarat untuk Natal tahun ini. “Pastinya ke 49 napi sudah memenuhi syarat dan semua tinggal finalnya dari pusat kapan akan disampaikan melalui SK yang disiapkan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Kalapas juga menjelaskan, untuk remisi yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan hukuman yang dijalani napi tersebut.
“Sesuai data sudah ada sebanyak 49 napi kemungkinan sudah memenuhi syarat. Sementara itu sesuai data ada yang beberapa bulan hingga 15 hari sesuai dengan lamanya dia di tahan di lapas. Finalnya kalau sudah turun SK sehingga kami masih menunggu,” terangnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

