Polres Halteng Kembali Amankan TSK Narkoba Jenis Sabu

Kapolres didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar saat merilis pengungkapan Tsk narkoba jenis sabu

WEDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah kembali mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu.

Tersangka berinisial S alias Sudi (28) berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polres Halteng di salah satu kamar penginapan di Kota Weda pada Senin (20/3/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wit.

Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri dalam pres rilisnya didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan satu orang tersangka narkoba tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, memberi dan menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu  jenis sabu. “Tersangka diketahui berinisial S alias Sudi,” ucapnya.

Dikatakannya tersangka sendiri menggunakan sabu dari tahun 2022. Dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 18 saset bening kecil dan dua sachet bening besar sabu beserta alat hisap dari botol air mineral dan satu buah kaleng penyimpanan sabu. 

Baca juga:  Polres Sula Menyurat ke Dishut Malut Terkait Cv. Az-zahra

“Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan anggota kami di lapangan,” ujarnya. Kapolres mengaku dengan semangat Fagogoru Polres Halteng akan tuntaskan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

Sementara untuk keterlibatan tersangka lainnya, Kapolres mengaku masih dalam proses penyelidikan. “Untuk keterlibatan tersangka lainnya masih di lakukan penyelidikan,” akunya.

error: Content is protected !!