Kejari Morotai Selamatkan 1,8 Miliar Kerugian Negara Selama 2022

Kajari Morotai saat memimpin langsung kegiatan refleksi atau penyampaian capaian kinerja Kejari selama tahun 2022

DARUBA – Selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar dari sejumlah kasus. 

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan gabungan pengembalian dari sejumlah kasus yang ditangani beberapa bidang di Kejari Kepulauan Morotai. 

Hal ini disampaikan Kejari secara resmi melalui kegiatan refleksi akhir tahun 2022 oleh Kejari Kepulauan Morotai terkait capaian prestasi mereka selama setahun kerja, Selasa (20/12/2022). 

Dalam refleksi tersebut, disampaikan untuk Bidang Intelijen menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 128.585.993 atas kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. 

Sementara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) senilai Rp 670.794.107. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) senilai Rp 1,80 miliar lebih dari Surat Kuasa Khusus (SKK). 

Ada pun dari Bidang Perampasan dan Barang Bukti telah menyetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari lelang barang rampasan tindak pidana umum senilai Rp 23.496.000. 

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kepulauan Morotai turut didampingi Kasi Pidsus, David Ardianto, Kasi Intelijen, Erly Andika Wurara, Kasi Pidum, Dasim Bilo dan Kasi Barang Bukti, Zul Kurniawan Akbar.

“Penyelamatan dan pemulihan kerugian negara tahun ini senilai Rp 1,8 miliar lebih. Jadi nilai ini lebih besar dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp 1,3 miliar,” jelas Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal kepada wartawan.  

Tak hanya kerugian negara, lanjut Sobeng, Kejari Morotai juga telah menyelesaikan sejumlah kasus, baik itu pidana khusus maupun pidana umum. 

Untuk Bidang Pidsus yang menangani 5 kasus, 3 diantaranya kasus pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian dugaan kasus penyalahgunaan ADD dan DD Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara yang masih dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan serta dugaan kasus penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes Gotalamo yang saat ini masih proses persidangan pemeriksaan saksi. 

Sementara 2 kasus lain yang masih dalam proses penyidikan, yaitu anggaran DD untuk pembangunan masjid Desa Joubela serta kasus pengadaan tanah di bagian tata pemerintahan sekretariat daerah Pulau Morotai

“Dua kasus ini yang menjadi fokus kami saat ini dan diupayakan agar penanganannya bisa selesai di tahun depan,” katanya. 

Untuk Pidana Umum (Pidum), Kejari Kepulauan Morotai telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Pulau Morotai sebanyak 44 kasus. Dari jumlah SPDP tersebut sudah 33 perkara yang sampai pada tahap penuntutan dan satu perkara lainnya telah diselesaikan secara restorative justice. 

“Dari jumlah SPDP itu, Bidang Pidum sudah melaksanakan eksekusi sebanyak 16 perkara,” jelas Kajari. 

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penanganan perkara, Bidang Datun juga telah menerima 30 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan sudah diselesaikan sebanyak 9 SKK serta melaksanakan 31 MoU. 

“Selain Bidang Datun yang melakukan pemulihan keuangan negara senilai miliaran rupiah, Bidang Perampasan dan Barang Bukti juga telah menyetorkan PNBP yang berasal dari lelang barang rampasan tindak pidana umum,” tambahnya. 

Dengan begitu, lanjut dia, keberhasilan kinerja tahun ini akan menjadi dasar Kejari Kepulauan Morotai dalam melaksanakan rencana kerja tahun 2023. 

Serta diharapkan juga kepada seluruh pegawai kejaksaan agar terus meningkatkan kinerja yang lebih maksimal lagi, terutama menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jumlah pegawai kejaksaan ada 29 orang, yakni 7 orang jaksa dan 22 orang staf. Jadi saya berharap agar kita sama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanatkan. Jadi untuk dua kasus Pidsus yang saat ini masih dalam proses akan menjadi prioritas untuk diselesaikan di tahun depan,” tutup Kajari. (fay)

Berita Terkait