- Wali Kota Pastikan Keputusan Untuk Pelayanan
TERNATE – Keputusan Wali Kota Ternate sebagai kuasa pemilik modal (KPM) untuk menonaktifkan Dirut PAM Abubakar Adam dari jabatannya diambil karena kepentingan pelayanan kepada masyarakat, namun keputusan itu dinilai DPRD telah menyalahi regulasi dalam Perda NOMOR 2 tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Ake Gaale.
Bahkan, DPRD meminta agar permasalahan ini tidak terjadi dikemudian hari maka Pemkot segera mempercepat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda tersebut.
Usai rapat, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, rapat ini dilakukan karena DPRD meminta agar dilakukan rapat konsultasi terkait langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah berkaitan dengan kisruh Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale.
“Dan saya sudah menyampaikan berbagai hal termasuk perkembangan dinamika yang jalan di perusahan, mulai dari demo pertama, kedua dan penyelesaian,” katanya, Senin (26/12/2022) kemarin.
Menurut Wali Kota, catatan yang disampaikan DPRD yakni minimal dari pihak PAM Ake Gaale baik Direksi dan Dewan Pengawas untuk mempercepat sejumlah perwali yang lain untuk mendukung aturan pelaksanaan dari Perda tentang Perumda Ake Gaale segera dikeluarkan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
Perwali yang dimaksud kata Wali Kota, termasuk mekanisme pemberhentian, mekanisme pelaporan dari Dewan Pengawas, Pengorganisasian. “Jadi mereka mendorong untuk diambil langkah itu, termasuk apresiasi ke Pemerintah Daerah, untuk mengambil langkah cepat karena terjadi kekosongan, tapi kedepan minimal instrument SOP harus sudah tersedia, sehingga ketika ada kisruh langkah apa yang harus diambil,” jelasnya.
Direksi sendiri ditekankan kewenangan atributif yang melekat seperti tertuang dalam Perda tentang Perumda Ake Gaale, kemudian kewenangan delegatif yang diberikan dan itu harusnya dilaksanakan oleh Direktur Utama.
“Jadi dia sambil jalan, karena ada strategi tertentu yang harus dimainkan oleh internal, untuk (seleksi dirut baru) belum sampai kesitu,” tandasnya.
Terpisah Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya meminta Direksi menyiapkan sejumlah Perwali sesuai dengan perintah Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perumda Ake Gaale, berupa bisnis plane, RKP, SOP, kemudian diskresi (keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri) dengan mempertimbangkan permasalahan yang menurut Wali Kota sudah sangat krusial dalam rangka pelayanan air bersih.
“Tapi DPRD melihat diskresi atau keputusan penonaktifan Dirut PAM, itu kan tidak diatur secara rinci di Perda nomor 2 tahun 2021 yang mestinya turunnya di Perwali, tapi Perwalinya belum keluar bagaimana mekanisme pergantian kemudian menonaktifkan baik Dirut, Direksi maupun Dewas, tapi Wali Kota menyampaikan menggunakan diskresi karena berkaitan dengan pelayanan umum,” katanya.
Mestinya kata dia, setiap permaslahan yang terjadi Pemkot Ternate harus mengunakan anilisis untuk menyelesaikannya, karena ada kebijakan positif dan negative yang dilakukan mantan Direktur.
“Penonaktifan sementara itu tidak diatur juga dalam Perda, catatan paling penting dalam Perda itu mengatur kalau ada pergantian nanti diatur dalam perwali yang melalui tahapan, bukan otomatis orang dari luar karena ada Direksi didalam yang bisa melakukan pergantian sementara, begitu juga dengan Dewas, kalau diskresi yang dilakukan karena dampaknya banyak orang maka ke depan DPRD merekomendasikan agar segera dibuatkan Perwali sesuai dengan perintah Perda,” sebutnya.
Bahkan lanjut Muhajirin, dari hasil rapat konsultasi tersebut maka DPRD nanti secara internal akan melakukan kajian regulasi baik turunannya termasuk diskresi yang dikeluarkan Wali Kota untuk dikeluarkan rekomendasi ke Pemkot Ternate sebagai kuasa pemilik modal.
“Kemungkinan juga rekomendasi tidak hanya Direktur Utama, kemudian pekerjaan Dewas juga disoroti, apa langkah yang diambil kemudian pekerjaannya disana, kalau tidak mengerti dan tidak tegas langkah yang diambil baik dalam bentuk lisan maupun tertulis itupun akan kita periksa,” tandasnya.
Menurut dia, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengeluarkan rekomendasi DPRD, karena penonaktifan Dirut PAM Abubakar Adam ini tidak sesuai dengan Perda, namun karena keputusan itu lahir akibat diskresi dan hal itu memungkinkan untuk diambil keputusan tapi hal itu agar kedepannya tidak terulang kembali.
“Tadi kami sudah sampaikan ke Wali Kota jangan lagi menggunakan diskresi seperti itu, harus dibuatkan regulasi turunannya jangan sampai kedepan terus digunakan seperti ini, kalau keputusannya kemudian itu kewenangan KPM tapi kita tegaskan tidak ada karyawan yang menjadi rujukan Pemerintah Kota Ternate dan siapa pun Direkturnya yang datang memperbaiki perusahan kemudian ada tradisi lama sudah berulang dilakukan internal dan dibiarkan begitu kemudian senjatanya mereka hanya demo kemudian pergantian Direksi, tidak ada lagi kalau ada karyawan yang begitu kami minta Wali Kota untuk evaluasi lagi bukan hanya Direktur,” terangnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

