TOBELO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah oknum di GMNI atas dugaan penyebaran berita bohong dan merendahkan martabat Pemda. Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemda Halut yakni, Silvanus Bunga, SH,MH., Erasmus Kulape,SH,MH., Ramli Antika, SH., Gilbert Tuwonaung, SH., Haerudin Dodo, SH, MH.,dan Jus M. Laranga,SH.
Dalam konferensi pers di kantor Bupati Halut, pada Senin (27/02/2023), yang dihadiri Silvanus Bunga, SH,MH., Erasmus Kulape,SH,MH., Ramli Antika, SH, Didampingi Kepala Diskominfo Halut Rymond N. Batawi menyebutkan, laporan terhadap oknum GMNI berinisial WM dkk sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang dilakukan dalam aksi sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan GMNI Halut yang kemudian menyodorkan sejumlah poin yang kebenarannya masih dipertanyakan.
Kepala Diskominfo Halut Rymond N. Barawi ketika membuka konferensi pers menyebutkan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Polisi yang dilakukan kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Pemda Halut Silvanus Bunga, SH menyebutkan, terkait insiden yang terjadi pada 22 Februari lalu ada sebuah kekecewaan sebagai pemerintah daerah. Padahal dalam aksi yang terjadi sesungguhnya sebagai Pemda yakni Bupati selaku orang tua merasa sangat mengapresiasi dan mengikuti aksi yang dilakukan GMNI, namun kemudian atas kesempatan yang seharusnya diberikan kepada Bupati menyampaikan tanggapan, justru sengaja dilakukan oknum GMNI dengan mematikan sound dan bupati tidak sempat menyampaikan tanggapan.
“Selaku Pemda, yakni Bupati bertindak sebagai orang tua dan anak. Laporan sudah didahului teman dari GMNI. Oleh karena itu, sikap dari kami yakni sikap pemerintah daerah yang jelas ini dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilakukan dengan ujaran kebencian serta merendahkan Pemda. Bukan bupati yang menyampaikannya tetapi Pemda sebagai kelembagaan meminta kepada Polres secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah dimasukan,” harap Silvanus.
Ditambahkan Erasmus Kulape SH,MH., laporan ini bertindak selaku Pemkab Halut. Laporan polisi telah didaftarkan dan sudah ada tanda terima. Menurutnya, Pemda tidak punya keinginan, tetapi karena mahasiswa mendahuluinya sehingga Pemda mengambil langkah tegas.
“Laporan tersebut didasari dengan beberapa indikasi yang patut diduga oleh rekan GMNI dengan melakukan penyebaran berita bohong soal korupsi yang disampaikan dalam beberapa item. Bagi kami itu tidak pernah terjadi terutama soal dana Covid-19,” ujarnya.
Dijelaskannya, bupati saat hadir dalam aksi itu diam dan mendengarkan tetapi hendak akan diklarifikasi, justru mahasiswa hendak pergi dan tidak diberikan kesempatan.
“Oleh sebab itu patut diduga ini hanya sebuah kebohongan dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan membangun kebencian saja sehingga tidak diberikan kesempatan. Apalagi sampai dimatikan mait saat bupati akan berbicara,” ungkapnya.
Ditambahkannya, laporan yang dikatakannya berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1946 pada pasal 14 juncto 207 KUHP menyangkut hukum pidana.
“Dalam kasus ini kami akan kawal sampai tuntas proses hukumnya. kami tidak main-main sehingga tidak ada kemudian hari tanpa bukti dan dasar kemudian disebarkan berita bohong yang menyesatkan,” tegasnya.
Sedangkan Ramli Antika, SH menambahkan, sekitar Pkl 10.15 Wit kuasa hukum Pemda telah melaporkan beberapa orang salah satunya berinisial WM dkk terkait dengan dugaan telah melakukan pelanggaran undang-undang.
“Jadi kita sudah laporkan dan akan lihat perkembangannya seperti apa. Kami juga menunggu, sehingga tim polres akan memanggil kami dan mereka serta akan kita lihat seperti apa prosesnya. Sebenarnya saat aksi, Pemda ingin mengklarifikasi sehingga ada penyeiimbangan dan tidak sepihak tetapi justru Pemda dipermalukan,” tuturnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

