Pemerintah Batal Berhentikan Tenaga Honorer

JAKARTA – Kabar gembira buat para honorer yang awalny direncanakan dilakukan penghapusan pada November 2023 nanti, nampak batal dilakukan karena Pemerintah memberikan sinyal jika tenaga honorer tidak akan dihapus, meski saat ini Pemerintah sedang mencarikan solusinya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer. Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mencari jalan tengah.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” kata Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (02/03), seperti yang dikutip pada laman menpan.go.id.

Saat ini pihaknya sedang membahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN sejumlah opsi sebagai jalan tengah untuk solusi tenaga honorer

“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ungkapnya.

Anas mengungkapkan, para tenaga non-ASN (honorer) ini memiliki peran yang cukup bagi masyarakat. Sehingga ia berulang kali menyampaikan sedang mencari jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak.

“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas Anas.

Menteri Anas membeberkan ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN. “Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain terkait penataan tenaga non-ASN, Anas juga menyebut terkait pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun PPPK.

“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” tandasnya.(*)

Berita Terkait