TERNATE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), sepertinya terus mendapat sorotan terkait dengan kinerjanya. Sorotan ini kembali datang dari Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Malut.
Dimana LSPD Malut melalui Direkturnya Alfajri A. Rahman menilai bahwa kinerja Bawaslu Malut kali ini sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Menurut Alfajri, LSPD menilai kerja-kerja lima komisioner Bawaslu Malut terkesan lalai dalam menjalankan tugasnya, saesuai dengan standar SOP yang berlaku di Bawaslu.
Buktinya kata dia, saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 sedang berlangsung berupa tahapan pencalonan perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kini memasuki tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih, dan sudah masuk tahapan perbaikan kedua yang berakhir pada Sabtu (11/03/2023) kemarin.
Namun sepanjang pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, sama sekali tidak terlihat kehadiran kelima komisioner Bawaslu Malut itu.
“Ada 10 orang calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan sehingga perlu dilakukan perbaikan. Dalam kegiatan tahapan sebagaimana dimaksud, tidak diawasi oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi sampai berakhirnya jadwal perbaikan namun terpantau hanya menugaskan staf yang melakukan pengawasan,” ungkap, mantan ketum IMM Malut, dalam rilisnya Minggu (12/04/2023) kemarin.
Menurutnya, ketidakhadiran komisioner Bawaslu Malut untuk mengawasi kegiatan di KPU sepanjang tahapan Pemilu itu, bukan hal baru lagi. Karena hampir semua tahapan perseorangan, tidak terlihat ketua dan anggota Bawaslu Provinsi.
“Menjadi pertanyaan adalah apakah mereka mengetahui jadwal dan tahapan atau acuh tak acuh,” kesalnya.
Dia bahkan menyayangkan, sikap komisioner Bawaslu Malut yang lebih memilih menggelar kegiatan Launching Desa Awasi DPT di Weda yang tidak diketahui substansi kegiatan tersebut.
“Sebab desa itu benda mati. Masa disuruh awasi DPT? Kan aneh. Kegiatan yang tidak masuk akal dihadiri. Sedangkan kegiatan tahapan malah diabaikan,” ujarnya kesal.
Atas hal itu Alfajri meminta DKPP untuk memberikan sanksi etik terhadap lima Komisioner Bawaslu Malut tersebut. “Karena sudah melanggar tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya, sembari mengajak warga untuk mengawsi kinerja lima Komisioner Bawaslu Malut.
“Harusnya masyarakat dapat melaporkan mereka ini ke DKPP. Biar ada perbaikan di lembaga ini,” ungkapnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

