JATAM Ungkap Kejahatan Harita Group Penghancur Pulau Obi dan Rencana Jahat Dibalik IPO Saham

Pemukiman warga Kawasi yang berdekatan dengan perusahaan pertambangan

Jejak kotor Harita di Kawasi bukan hanya dari pembangunan pabrik pengolahan nikel semata, namun juga dari operasi pertambangan nikel sejak 2010 lalu. 

Pres rilis yang dterima media ini dari laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kawasi merupakan kampung tertua di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Luasnya mencapai sekitar 286 KM2, dihuni oleh lebih dari 1.118 jiwa penduduk. 

Melky Nahar selaku Koordinator JATAM memaparkan masyarakat Kawasi hidup di daratan dan pesisir Pulau Obi sejak tahun 1980-an. Mereka termasuk para pendatang dari Tobelo-Galela di Pulau Halmahera, dan sebagian lagi dari Buton. Mata pencaharian warga adalah berkebun dan melaut. 

Sejak perusahaan tambang masuk dan beroperasi, Kawasi yang semula warga hidup damai, bertani dan melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga berubah menjadi area pertambangan yang meluluh-lantakkan wilayah daratan, pesisir, dan laut. 

Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh-kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat. 

Ironisnya, proses pencaplokan lahan-lahan warga itu diselimuti kekerasan dan intimidasi, bahkan sebagian warga yang menolak lahannya digusur justru berhadapan dengan tindakan represif aparat negara dan perusahaan.

Pesisir pantai Kawasi

Perusahaan selalu menggunakan siasat licik, dengan menerobos terlebih dahulu baru melakukan negosiasi. Siasat ini, selain merugikan warga, juga mempersempit pilihan warga untuk bertahan atas tanah yang sudah dihancurkan dan dikepung oleh operasi pertambangan. 

Di saat yang sama, perusahaan mengklaim jika lahan-lahan yang diterobos paksa itu milik negara, meski warga telah menguasai puluhan tahun, bahkan membayar pajak.

Hampir seluruh sumber air warga Kawasi telah tercemar, akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan. Warga yang sebelum tambang masuk dan beroperasi bisa mendapatkan air secara gratis, kini harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan air bersih. 

Sebagian warga yang secara ekonomi kekurangan, terpaksa tetap bergantung pada sumber air yang telah tercemar. 

Air Cermin dan Sungai Loji yang sebelumnya dipakai warga sebagai sumber air bersih, misalnya, kini telah lenyap pasca perusahaan membongkar sebagian besar kawasan hutan di daratan hingga pesisir. Sementara Sungai Ake Lamo, sungai terbesar di Pulau Obi, kawasan hulunya tengah dibongkar oleh perusahaan tambang. Bukit-bukit yang menjadi daerah aliran dan badan sungai telah dikupas, menyebabkan sungai ini dalam kondisi tercemar dan rusak.

Setelah ruang hidup warga di darat dihancurkan, ruang laut tempat nelayan mencari ikan di Pulau Obi pun turut dirusak dan dicemari. 

Limbah-limbah yang dibuang ke sungai-sungai dan mengalir ke laut menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh-kecoklatan. Pipa-pipa pembuangan limbah dari aktivitas eksplorasi perusahaan diduga mengarah ke laut, menyebabkan ekosistem dan ikan-ikan rentan tercemar logam berat. 

Kawasan industri Harita Grup di Pulau Obi.

Merujuk pada penelitian yang dilakukan Muhammad Aris dalam jurnal “Heavy Metal (Ni, Fe) Concentration in Water and Histopathological of Marine Fish, in the Obi Island, Indonesia” (2020), polusi logam berat di perairan pulau Obi terakumulasi dalam fisiologi ikan-ikan. 

Logam yang mengkontaminasi perairan laut bisa dimakan plankton, lalu plankton dimakan ikan kecil dan ikan besar.

Setelah ruang hidup warga dicaplok dan dicemari, pihak perusahaan kini berencana memindah-paksakan warga di Kawasi ke Ecovillage (perumahan) milik perusahaan. Lokasi Ecovillage ini berjarak sekitar lima kilometer di bagian selatan Kawasi. Perusahaan mengatakan pemukiman warga saat ini terlalu dekat dengan pabrik dan masuk zona rawan gempa bumi. 

Sejalan dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah juga turut berdalih bahwa pemukiman warga terlalu dekat dengan laut, dengan demikian rentan terjadi bencana bila gelompang pasang atau tsunami terjadi. Alasan-alasan lain yang dipakai untuk menjustifikasi relokasi ini adalah terkait Kawasi yang dianggap telah kumuh, sampah berserakan dimana-mana, dan lingkungan tidak sehat dan tidak beraturan, serta sering terjadi konflik.

Sejumlah alasan relokasi yang digunakan perusahaan dan pemerintah di atas, tentu saja mengada-ada dan ditolak keras warga. Selain telah hidup ratusan tahun di Kawasi, justru aktivitas perusahaan tambang yang berada di atas zona gempa itulah yang punya resiko besar bagi keselamatan warga.

Rencana Harita Group melalui anak usahanya, PT Trimegah Bangun Persada (TBP), untuk menambah modal melalui IPO saham dengan valuasi hingga Rp 15,1 triliun, akan semakin menambah panjang daftar derita warga di Pulau Obi, Maluku Utara dan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.  Dua pulau padat penghuni itu tengah diluluh-lantakkan oleh operasi tambang dan pabrik smelter nikel milik keluarga konglomerat Lim Hariyanto Wijaya Sarwono.

Berita Terkait