Ukom Pejabat Pemkot Ternate Tunggu Rapat Tim

TERNATE – Pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) para pejabat yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama dilingkup Pemkot Ternate segera dilakukan, setelah rapat tim penilai evaluasi dalam waktu dekat.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, semua OPD yang menjabat dalam JPT Pratama sudah setahun dijadwalkan untuk dilakukan uji kompetensi terhadap pejabat itu. Namun pihaknya masih berkoordinasi dengan Sekda sebagai ketua tim penilai evaluasi untuk membahas jumlah keseluruhan jabatan yang mau dilakukan uji kompetensi.

“Karena semua JPT yang sudah lebih dari satu tahun dievaluasi, jadi setelah rapat dengan tim evaluasi kinerja baru kita akan membuat dokumen perencanaan ke KASN untuk rencana uji kompetensi dalam rangka rotasi-mutasi,” katanya, pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Baca juga:  Dinas Koperasi dan 4 Kecamatan di Ternate, Termasuk Moti Perhambat Proses Lelang

Dia menjelaskan, uji kompetensi yang bakal dilakukan ini sesuai dengan pasal 142 ayat 1 sampai ayat 4 dalam PP nomor 11 tahun 2017. Dimana menyebutkan, ayat (1) Peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2). Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk
memperbaiki kinerjanya. (3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dan ayat (4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada Jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau diberikan waktu 6 bulan untuk perbaikan namun tidak diperbaiki maka uji kompetensi kembali, kalau sampai tidak bisa lagi sesuai perjanjian kinerja dengan atasannya maka dia bisa turun satu tingkat,” jelasnya.

Menurutnya, nanti berdasarkan rapat dengan tim penilai evaluasi kinerja dilihat perjanjian kinerja pejabat bersangkutan selama setahun, nantinya hal itu juga jadi acuan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota.

Baca juga:  DPRD Minta Pemkot Ternate Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran

“Jadi pejabat yang mau dirotasi atau tidak itu kewenangannya ada di Wali Kota, sesuai dengan uji kompetensi yang akan kita laksanakan,” ungkapnya.

Rapat tim penilai evaluasi sendiri kata dia, dijadwalkan dalam waktu dekat sudah dilakukan, sementara untuk uji kompetensi jabatan Sekda sendiri sudah dikirim ke KASN meminta persetujuan, sementara JPT lain masih menunggu rapat tim evaluasi baru disampaikan ke KASN.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor      : Acim

error: Content is protected !!