TERNATE– Dua pejabat di Pemkot Ternate yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau eselon II diberhentikan dari jabatannya, kedua pejabat tersebut masing-masing Muhdar Din dan Mahdi Nurdin sesuai SK yang diteken Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman tertanggal 17 April 2023.
Dimana Muhdar Din pada yang kini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan SK Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/2438/2023 terhitung pada 1 Mei 2023 ditempatkan pada jabatan Analisis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Ternate, sementara Mahdi Nurdin yang kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sesuai SK Wali Kota nomor: 821.2/KEP/2383/2023 terhitung mulai 1 Mei 2023 ditempatkan pada jabatan Analisis Tata Laksana pada Bagian Organisasi Setda Kota Ternate.
Ada sejumlah pertimbangan pemberhentian Muhdar Din dari jabatannya seperti yang tertuang dalam SK tersebut diantaranya Muhdar Din berdasarkan bukti keterlibatan dalam partai politik telah melanggar pasal 2 ayat 1 PP nomor 34 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik yang menyebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai, selain itu juga Muhdar Din disebutkan berdasarkan batas usia pension memasuki masa purna bakti terhitung mulai 1 Juli 2023.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin dalam SK disebutkan surat tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate nomor; 440/056/2023 tentang hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaam HRV Analyzer Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkot Ternate, dimana pertimbangan dalam SK tersebut menyebutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaan HRV Analyzer Mahdi Nurdin mengalami riwayat stroke Dislipidemia Hiperuremia dan direkomendasikan Unfit (tidak layak bekerja) oleh tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate.
Terkait surat pemberhentian kedua pejabat tersebut dari jabatannya dibenarkan oleh Kabid Mutasi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy. Menurutnya, pemberhentian terhadap Muhdar dan Mahdi telah diteken oleh Wali Kota. “Untuk pak Mahdi sendiri karena sesuai dengan rekomendasi dari tim penguji kesehatan,” katanya, Rabu (26/4/2023) kemarin.
Terpisah Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menjelaskan, surat pemberhentian kedua pejabat tersebut SK nya sudah akan diserahkan ke yang bersangkutan, alasan pemberhentian tersebaut untuk Muhdar sendiri karena yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu annggota partai politik yang kini dalam proses mencalonkan diri pada Pemilu 2024. “Sehingga beliau diberhentikan dari jabatannya, dengan begitu secara otomatis terhitung 1 Mei juga pak Muhdar Din memasuki masa pensiun sebagai ASN,” jelasnya.
Saat ini pihaknya kata dia, sedang melakukan proses pemberhentian yang bersangkutan dari ASN karena pensiun, sebab yang bersangkutan ketika diberhentikan dari jabatan maka secara otomatis memasuki masa pensiun. SK pensiun sendiri direncanakan baru akan diserahkan ke Muhdar Din pada 2 Mei mendatang. “Dengan begitu pak Muhdar Din bisa lebih konsentrasi pada kegiatan politik beliau,” ungkapnya.
Sementara untuk Mahdi Nurdin sendiri lanjut Samin, pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan karena sesuai dengan surat rekomendasi dari tim penguji kesehatan saat pengurusan berkala. Terkait kekosongan dua jabatan tersebut menurut mantan Kadis Pariwisata ini, pengisian terhadap jabatan yang kosong melalui seleksi terbuka, namun pelaksanaan seleksi terbuka itu baru akan dilakukan setelah hasil uji kompetensi JPT Pratama selesai dilakukan dalam waktu dekat.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

