Selain itu ada juga manfaat dari sisi Kesehatan dan Ekonomi, dimana sampah-sampah ini akan didaur ulang kemudian dipasarkan. Sementara dari sisi Sosial, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam rangka penanganan sampah.
“Untuk memuluskan kegiatan ini, ada dua sistem yang nantinya dibentuk, pertama Bank Sampah induk dibawah kendali Dinas, dan Bank sampah unit Dibawah kendali Desa atau lurah, dua Bank Sampah ini akan saling berkordinasi melalui aplikasi yang berbasis digital,” tambahnya.
Selanjutnya dibuat regulasi berupa Peraturan Walikota tentang pembentukan Bank Sampah di tingkat Kelurahan/Desa yang pengurusnya berasal dari Kelurahan/Desa setempat, sebagai payung hukum pembentukan Bank Sampah.
“Setelah tahapan ini semua sudah selesai, selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi, dan untuk jangka panjangnya, kami mulai membentuk Bank Sampah di semua Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
