Telat Bayar Tagihan, Listrik Kantor Disperindagkop Halbar Diputus

Ilustrasi

JAILOLO – Aliran listrik milik Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara diputus lantaran telat membayar tagihan.

Amatan Fajar Malut dilapangan, pemutusan aliran listrik dilakukan sejak pagi hari tepatnya pada Senin (03/07/2023), sehingga mengakibatkan terganggunya aktivitas perkantoran.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, PLN terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik dan penyegelan KWH meter, karena pihak Disperindagkop tak kunjung membayar tagihan listrik selama 1 bulan.

“Pokoknya PLN sekarang kalau sudah lewat tanggal pembayaran langsung mereka melakukan pemutusan, seperti hari ini karena sudah lewat, makanya mereka langsung putus, dan ini sudah terjadi berulang kali, setiap bulan diputuskan,” ungkap Kadis Disperindagkop Halbar Demisius O Boky saat dikonfirmasi.

Berita Terkait